JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember tengah mengevaluasi terhadap sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di sektor perparkiran. Rencananya, pihaknya bakal memberdayakan juru parkir.
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengungkapkan, dari 320 personel yang ada sebelumnya, kini tersisa sekitar 296 hingga 297 petugas setelah dievaluasi ketat.
“Dari 320 kemarin sudah kami evaluasi, banyak pelanggaran berat yang ditemukan sehingga mereka diberhentikan. Sekarang tersisa sekitar 296 atau 297 petugas pada 2025,” ujar Agus Wijaya saat dikonfirmasi pada Senin (10/03/2024).
Baca Juga: Buntut PAD Retribusi Parkir Menurun, Dishub Jember Ajukan Revisi Perda
Dia menyoroti tantangan yang muncul dalam pengelolaan SDM juru parkir di Kabupaten Jember, terutama dalam menghadapi modernisasi dengan penggunaan alat bantu parkir yang telah dirancang agar dapat berkontribusi terhadap penambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, kualitas SDM yang tersedia saat ini menjadi pertimbangan dalam penerapan sistem baru di lapangan.
“Dengan kualitas SDM yang ada di perparkiran, ini menjadi tantangan. Jika nantinya alat-alat baru digunakan, maka akan ada evaluasi lebih lanjut terhadap para petugas,” tambahnya.
Untuk meningkatkan efektivitas sistem perparkiran di Jember, dishub berencana mengubah pola kerja dengan menggandeng mitra alih-alih merekrut pegawai tetap. Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan juru parkir yang selama ini berstatus parkir liar agar bisa bekerja dalam sistem yang lebih terstruktur.
“Kalau kami menambah petugas, polanya harus diubah. Kami tidak akan mengangkat pegawai tetap, tapi bekerja sama dengan mitra. Artinya, mereka yang selama ini parkir liar akan dibuat sebagai mitra dengan sistem bagi hasil atau jasa pungut,” jelas Agus Wijaya.
Ciptakan Sistem Perparkiran yang Lebih Baik
Dia menegaskan, langkah ini tidak berkaitan dengan pengangkatan pegawai pemerintah baru, melainkan murni sebagai pemberdayaan masyarakat. Skema pembagian hasil akan mengikuti pola yang telah diterapkan di beberapa kabupaten/kota di sekitar Kabupaten Jember, seperti pembagian 60:40 atau 50:50, di mana juru parkir mendapatkan 50 persen dari penerimaan yang diperoleh.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa dalam sistem yang ideal, satu petugas parkir hanya mampu menangani area sepanjang 20-25 meter untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan titik parkir di Jember.
“Jika satu orang hanya mampu menangani 20-25 meter, maka dalam satu area sepanjang 100 meter diperlukan sekitar empat petugas. Sementara itu, titik-titik keramaian yang disebut bangkitan transportasi biasanya hanya berkisar 10-15 meter saja,” paparnya.
Setidaknya, dari total 31 kecamatan di Kabupaten Jember, dishub baru menangani parkir di 17 kecamatan dan masih ada 14 kecamatan lainnya yang belum tersentuh pengelolaannya secara optimal.
Karena itu, pihaknya terus berupaya merancang strategi agar sistem perparkiran di seluruh wilayah dapat dikelola dengan lebih baik. Dengan adanya evaluasi dan rencana pemberdayaan juru parkir ini, Dishub Jember berharap dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertata serta meningkatkan kesejahteraan petugas parkir melalui mekanisme kerja yang lebih profesional dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








