PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap komplotan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Pasuruan. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena membawa berusaha kabur saat ditangkap.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni AY dan S, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Salah satu dari mereka diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya dibekuk di rumah mertuanya.
Baca Juga: Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling
“Kami menangkap satu pelaku terlebih dahulu, lalu mengembangkan kasus ini hingga menangkap satu tersangka lainnya. Kami menemukan dua unit motor curian,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa pada Selasa (11/03/2025).
Saat menggeledah, polisi juga menemukan sebilah celurit yang diduga digunakan saat beraksi.
“Kami menemukan sebilah celurit yang kemungkinan dipakai mereka saat mencuri motor,” imbuhnya.
Pelaku Incar Kendaraan Terparkir
Dari hasil penyelidikan, komplotan maling motor ini kerap mengincar kendaraan yang terparkir dengan kunci masih tertancap. Salah satu korban mereka adalah seorang kurir paket yang kehilangan motor Honda Vario saat bekerja. Motor tersebut kemudian dijual ke penadah seharga Rp3,7 juta yang kini juga telah diamankan dalam kasus lain.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp13 Juta untuk motor yang hilang, ditambah Rp1,5 juta untuk kehilangan 24 paket yang harusnya dikirim ke pelanggan. Saat polisi membawa para tersangka ke beberapa lokasi untuk rekonstruksi, mereka berusaha melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki keduanya.
“Kami melakukan tindakan tegas karena saat kami bawa ke beberapa TKP, mereka berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Lebih lanjut, polisi juga melakukan tes urine kepada kedua tersangka. Dimana kedua tersangka kedapatan positif mengonsumsi sabu.
“Mereka mengakui hasil pencurian ini untuk kebutuhan sehari-hari dan diduga untuk membeli sabu,” ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, sebilah celurit, sebuah jaket , dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dimana ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








