SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pembuat senjata api ilegal untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi di Bojonegoro dan Tuban.
Mengejutkan, ternyata para pelaku belajar merakit senjata api ilegal secara otodidak dari hobi membongkar pasang senapan angin.
Diketahui, ketiga tersangka yang berhasil diringkus oleh Polda Jatim dalam kasus ini yakni Teguh Wiyono dan Mukhamad Kamaludin dari Bojonegoro, serta Pujiono dari Jatirogo, Tuban.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditembak Mati
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa masing-masing para pelaku memiliki peran dalam produksi senjata api yang ternyata berstandar militer itu.
Menurut Farman, pada awalnya, ketiga tersangka hanya gemar mengutak-atik senapan angin. Namun, keterampilan mereka berkembang hingga mampu merakit senjata api ilegal jenis SS 1 dan sniper.
“Mereka belajar sendiri, tanpa pendidikan formal, hanya karena ketelatenan membongkar dan merakit senapan angin,” ujar Farman kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/03/2025).
Farman melanjutkan, dalam jaringan ini, Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor. Kemudian, Mukhamad Kamaludin bertugas sebagai operator mesin perakitan, sementara Pujiono khusus membuat popor senjata.
Lebih jauh, Farman menyebut bahwa selain senjata, jaringan ini juga menyuplai amunisi yang berasal dari pabrik.
“Amunisi ini diproduksi oleh pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Farman menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bukan peristiwa tunggal. Penangkapan ketiga tersangka merupakan bagian dari operasi gabungan antara Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda DIY untuk menggagalkan penyelundupan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Aliran Dana Libatkan Dua Mantan TNI
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aliran dana dalam kasus ini melibatkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, yang diduga menjadi pendana serta penyimpan senjata. Selain itu, seorang pria bernama Hadi Pamungkas juga ditangkap di Sleman, Yogyakarta, karena menyimpan amunisi dan senjata.
Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, para tersangka kini menghadapi konsekuensi berat atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran senjata ilegal ini.
“Para tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun,” ujarnya.
Kendati demikian, Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal, khususnya yang berpotensi mengancam keamanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati







