SURABAYA, Tugujatim.id – Fenomena pengemis musiman marak di Kota Surabaya saat bulan suci Ramadan. Keberadaan mereka terlihat di berbagai titik strategis, terutama di sekitar makam lokasi ziarah dan masjid-masjid yang menjadi pusat ibadah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menggelar Operasi Asuhan Rembulan Ramadan (ARR) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi ini bertujuan menertibkan pengemis yang kerap terpantau di area publik, seperti di Makam Sunan Ampel.
Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo menilai penertiban semata tidak cukup untuk mengatasi akar permasalahan yang senantiasa kembali muncul pada momen-momen tertentu itu. Pemulangan pengemis ke daerah asal dinilai bukan solusi jangka panjang. Banyak yang kembali ke jalanan karena kurangnya peluang ekonomi di tempat asal.

“Pemulangan mereka bukan solusi berkelanjutan. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pemberdayaan ekonomi agar mereka tidak kembali mengemis,” ujar Cahyo, kepada Tugujatim.id, pada Kamis, 13 Maret 2025.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Bakal Pastikan Program Kepala OPD Transparan dan Tak Sekadar Janji!
Cahyo pun mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menangani masalah ini secara lebih mendalam, di antaranya:
1. Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial
Sebelum dipulangkan, pengemis harus mendapatkan pelatihan keterampilan atau akses ke program bantuan ekonomi. Pemkot bisa bekerja sama dengan UMKM dan industri lokal untuk membuka peluang pekerjaan.
2. Kerja Sama dengan Daerah Asal
Pemkot perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal para pengemis untuk memastikan mereka mendapat program pemberdayaan yang mencegah mereka kembali ke jalanan.
3. Edukasi Masyarakat tentang Sedekah Tepat
Masyarakat harus diarahkan untuk menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi seperti Baznas atau masjid-masjid yang memiliki sistem pengelolaan zakat agar tidak memperkuat budaya mengemis.
4. Verifikasi dan Penyaluran Bantuan Sosial
Pemkot harus mendata ulang pengemis yang benar-benar warga Surabaya dan memastikan mereka terdaftar dalam program bantuan sosial seperti BPNT, PKH, atau program rumah layak huni.
5. Larangan Eksploitasi Anak dan Lansia
Pengawasan terhadap eksploitasi anak dan lansia dalam praktik mengemis harus diperketat, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam sindikat pengemis.
6. Pengaturan Sedekah di Tempat Umum
Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi khusus untuk mengarahkan sedekah melalui platform digital atau lembaga sosial agar lebih tepat sasaran.
Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya itu menyebutkan bahwa saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang ketertiban umum, namun belum ada regulasi spesifik terkait aktivitas mengemis di tempat ibadah dan makam selama Ramadan.
Sehingga, menurutnya, DPRD Surabaya perlu mempertimbangkan kembali kemungkinan revisi aturan tersebut dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
BACA JUGA: Isu Takaran MinyaKita Diduga Beda, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat
“Jika ada regulasi baru, maka harus diikuti dengan program transisi bagi pengemis, misalnya melalui kerja sama dengan UMKM atau program padat karya,” tutur Anggota Komisi A tersebut.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan masalah pengemis musiman di Surabaya dapat diatasi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan.
“Pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial harus bekerja sama untuk menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum dan pemberdayaan sosial, sehingga tidak ada lagi warga yang bertahan hidup dengan mengemis,” pungkas Cahyo. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








