• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Minyak goreng.

Pria asal Pandaan ditangkap karena edarkan minyak goreng tak ber-SNI. (Foto: dok Polres Pasuruan)

Edarkan Minyak Goreng Tak Ber-SNI, Pria di Pasuruan Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan menangkap pria yang menjual minyak goreng kemasan botol yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pemilik home industry minyak goreng ini bernama Alim, 44, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan atau menjual barang minyak goreng tidak memenuhi SNI atau spesifikasi teknis wajib,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah saat rilis di TKP, Jumat (14/03/2025).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Isu Takaran MinyaKita Diduga Beda, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat

Penggerebekan home industry minyak goreng tak ber-SNI ini dilaksanakan pada Selasa (11/03/2025), sekitar pukul 13.30. Dalam rilis, polisi juga menghadirkan tersangka.

Adimas menjelaskan bahwa tersangka menjalankan bisnis home industry minyak goreng ini sendiri sejak 2023. Dia menjelaskan, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol itu disiapkan sendiri oleh tersangka. Produk tersangka tidak dilengkapi label, izin edar, dan SNI.

“Motifnya tersangka mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,” ungkap Adimas.

Cari Untung, Kemas Minyak Curah

Modus tersangka dengan membeli minyak goreng curah dari tempat lain sebanyak-banyaknya. Setelah itu, minyak curah tersebut dimasukkan dalam botol dalam kemasan tertentu kemudian dijual ke pengecer.

“Minyak goreng yang dikemas harus ada SNI-nya. Spesifikasi teknis harus dilengkapi seperti label dan izin edar. Jika dikemas seperti ini, harusnya ada label, merek, SNI, BPPOM dan sebagainya. Ini sudah masuk dalam minyak goreng kemasan,” jelasnya.

Alim pun mampu mengemas hingga sebanyak 600 botol minyak goreng ukuran 670 mililiter dalam sehari. Total produksi dalam sebulannya mencapai sekitar 13 ton.

Minyak tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong ukuran 670 ml, sebuah timbangan digital, sebuah mobil pikap. Kemudian dua tandon IBC berisi minyak curah, dua tandon IBC kosong.

Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni melanggar UU perdagangan dan perlindungan konsumen.

“Ancamannya pidana lima tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniPasuruanPengedar minyak goreng di PasuruanPeredaran minyak goreng di Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Mojokerto.

Dampak Pemangkasan Anggaran, Pelaku Pariwisata Mojokerto: Kunjungan Menurun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID