PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan menangkap pria yang menjual minyak goreng kemasan botol yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pemilik home industry minyak goreng ini bernama Alim, 44, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan atau menjual barang minyak goreng tidak memenuhi SNI atau spesifikasi teknis wajib,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah saat rilis di TKP, Jumat (14/03/2025).
Baca Juga: Isu Takaran MinyaKita Diduga Beda, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat
Penggerebekan home industry minyak goreng tak ber-SNI ini dilaksanakan pada Selasa (11/03/2025), sekitar pukul 13.30. Dalam rilis, polisi juga menghadirkan tersangka.
Adimas menjelaskan bahwa tersangka menjalankan bisnis home industry minyak goreng ini sendiri sejak 2023. Dia menjelaskan, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol itu disiapkan sendiri oleh tersangka. Produk tersangka tidak dilengkapi label, izin edar, dan SNI.
“Motifnya tersangka mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,” ungkap Adimas.
Cari Untung, Kemas Minyak Curah
Modus tersangka dengan membeli minyak goreng curah dari tempat lain sebanyak-banyaknya. Setelah itu, minyak curah tersebut dimasukkan dalam botol dalam kemasan tertentu kemudian dijual ke pengecer.
“Minyak goreng yang dikemas harus ada SNI-nya. Spesifikasi teknis harus dilengkapi seperti label dan izin edar. Jika dikemas seperti ini, harusnya ada label, merek, SNI, BPPOM dan sebagainya. Ini sudah masuk dalam minyak goreng kemasan,” jelasnya.
Alim pun mampu mengemas hingga sebanyak 600 botol minyak goreng ukuran 670 mililiter dalam sehari. Total produksi dalam sebulannya mencapai sekitar 13 ton.
Minyak tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong ukuran 670 ml, sebuah timbangan digital, sebuah mobil pikap. Kemudian dua tandon IBC berisi minyak curah, dua tandon IBC kosong.
Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni melanggar UU perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Ancamannya pidana lima tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








