• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Minyak goreng.

Pria asal Pandaan ditangkap karena edarkan minyak goreng tak ber-SNI. (Foto: dok Polres Pasuruan)

Edarkan Minyak Goreng Tak Ber-SNI, Pria di Pasuruan Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan menangkap pria yang menjual minyak goreng kemasan botol yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pemilik home industry minyak goreng ini bernama Alim, 44, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan atau menjual barang minyak goreng tidak memenuhi SNI atau spesifikasi teknis wajib,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah saat rilis di TKP, Jumat (14/03/2025).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Isu Takaran MinyaKita Diduga Beda, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat

Penggerebekan home industry minyak goreng tak ber-SNI ini dilaksanakan pada Selasa (11/03/2025), sekitar pukul 13.30. Dalam rilis, polisi juga menghadirkan tersangka.

Adimas menjelaskan bahwa tersangka menjalankan bisnis home industry minyak goreng ini sendiri sejak 2023. Dia menjelaskan, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol itu disiapkan sendiri oleh tersangka. Produk tersangka tidak dilengkapi label, izin edar, dan SNI.

“Motifnya tersangka mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,” ungkap Adimas.

Cari Untung, Kemas Minyak Curah

Modus tersangka dengan membeli minyak goreng curah dari tempat lain sebanyak-banyaknya. Setelah itu, minyak curah tersebut dimasukkan dalam botol dalam kemasan tertentu kemudian dijual ke pengecer.

“Minyak goreng yang dikemas harus ada SNI-nya. Spesifikasi teknis harus dilengkapi seperti label dan izin edar. Jika dikemas seperti ini, harusnya ada label, merek, SNI, BPPOM dan sebagainya. Ini sudah masuk dalam minyak goreng kemasan,” jelasnya.

Alim pun mampu mengemas hingga sebanyak 600 botol minyak goreng ukuran 670 mililiter dalam sehari. Total produksi dalam sebulannya mencapai sekitar 13 ton.

Minyak tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong ukuran 670 ml, sebuah timbangan digital, sebuah mobil pikap. Kemudian dua tandon IBC berisi minyak curah, dua tandon IBC kosong.

Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni melanggar UU perdagangan dan perlindungan konsumen.

“Ancamannya pidana lima tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniPasuruanPengedar minyak goreng di PasuruanPeredaran minyak goreng di Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Mojokerto.

Dampak Pemangkasan Anggaran, Pelaku Pariwisata Mojokerto: Kunjungan Menurun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID