JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember melakukan pemeriksaan produk Minyakita secara mendadak (Sidak) di Pasar Tanjung Jember dan distributor PT Fajar Sukses Bersama, Kamis (13/3/2025). Hasil pemeriksaan langsung yang dilaksanakan produk Minyakita yang beredar di pasaran terbukti memiliki volume yang sesuai dengan standar.
“Pengujian yang kami lakukan menggunakan metode tuang Bejana Ukur menunjukkan bahwa semua sampel Minyakita yang kami periksa memiliki volume yang akurat sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” ungkap Yuliana Harimurti Kepala Disperindag Jember saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya beredarnya isu mengenai ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita dengan informasi pada kemasannya telah dibantah secara resmi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya isu viral yang beredar di masyarakat tentang dugaan pengurangan volume Minyakita.
“Dari empat sampel yang kami uji, baik ukuran 1 liter maupun 2 liter, semuanya memenuhi standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Volume Akurat sesuai yang Tertera di Kemasan
Upaya verifikasi ini, menurut Yuliana, penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan standar pemerintah. Bila terdapat ketidaksesuaian, kami akan segera mengambil tindakan yang diperlukan,” tegas Yuliana.
BACA JUGA: DPRD Temukan Dugaan Kecurangan Volume dan Harga Minyakita di Jember
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan terdiri dari beberapa instansi, termasuk Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Jember, UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Timur, UPT Metrologi Legal Jember, dan Koordinator Pasar Tanjung.
Disperindag Jember juga menyatakan akan melanjutkan pengawasan secara rutin, tidak hanya di pasar tradisional tetapi juga di tingkat distributor dan produsen. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap kritis dalam membeli produk dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi.
Bahkan, menyarankan agar masyarakat segera melaporkan bila menemukan produk dengan volume yang tidak sesuai standar kepada Disperindag Kabupaten Jember atau UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Jember.
Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang tidak memenuhi standar, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







