• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku Kejahatan di Mojokerto

Pelaku Kejahatan di Mojokerto: Kompol Herry Tampake, Wakapolres Mojokerto (Pegang Mic) saat memberikan keterangan (Hanif)

Selama 2 Minggu 81 Pelaku Kejahatan Ditangkap di Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Mojokerto dalam kurun waktu selama 2 Minggu menangkap 81 pelaku kejahatan dari 59 kasus yakni premanisme, judi, prostotusi, pornografi, kepemilikan bahan peledak, minuman keras ilegal dan penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 2025,” terang Kompol Herry Tampake, Wakapolres Mojokerto melalui keterangan resmi, Sabtu (15/03/2025).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Polres Mojokerto menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Rincian 59 kasus dan 81 pelaku tersebut yakni tindak pidana premanisme berjumlah 6 kasus dengan 19 tersangka dengan barang bukti pisau lipat.

Kasus tindak pidana kepemilikan bahan peledak sebanyak 3 kasus melibatkan total 5 tersangka dengan barang bukti berupa 4,2 kilogram serbuk mercon, 5 unit ponsel, 6 unit sepeda motor, serta 1,5 kilogram bubuk kalium.

BACA JUGA: Uang Palsu Ratusan Juta Lolos Sinar Ultra Violet Disita Dari Komplotan di Mojokerto

Disusul kasus tindak pidana perjudian dengan jumlah 21 kasus yang melibatkan total 28 tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2.003.000,- dan 15 unit ponsel serta 4 set kartu remi.  Kemudian, kasus tindak pidana minuman keras ilegal sejumlah 21 kasus yang melibatkan total 21 tersangka dengan barang bukti berupa 218 botol arak, 48 botol bir dan 5 botol anggur.

Kasus penyalahgunaan narkoba berjumlah 8 kasus yang melibatkan 8 tersangka dengan barang bukti berupa 9,35 gram sabu, 3.904 pil double L, 9 ponsel, 2 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp600.000,-.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menambahkan, Tim Operasi mengamankan tersangka kasus bahan peledak di Gondang dan Bangsal dengan barang bukti berupa 4,2 kilogram serbuk mercon, 1,5 kilogram bubuk kalium, 5 unit ponsel serta 6 sepeda motor. Ditemukan indikasi bahwa para pelaku membuat mercon atau semacamnya yang akan diperjualbelikan saat Ramadan dan Lebaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoMojokertoPolres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
pupuk bersubsidi

DPRD Jember Minta Hukuman dan Denda Berat Bagi Pelaku Pelanggaran Distribusi Pupuk Bersubsidi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID