JEMBER, Tugujatim.id – DPRD Jember menyoroti pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi dan meminta pelaku dihukum dan didenda berat atas perbuatannya.
“Saya pikir ini adalah satu persoalan serius di mana pupuk itu menjadi salah satu hal yang dibutuhkan oleh petani dan juga melihat fakta bahwa Kabupaten Jember hari ini mendapatkan kuota pupuk yang sedikit lebih rendah dari input di RTKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, Red),” kata Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember, Jumat (14/3/2025) malam.
Jika pelaku pelanggaran mendapat hukuman yang tidak setimpal, maka tidak ada efek jerah bagi pelaku. Bahkan, kecurangan-kecurangan terjadi akan menular ke kios-kios penyedia pupuk subsidi.
“Maka kami, DPRD Kabupaten Jember khususnya Komisi B meminta jika undang-undang itu direvisi. Direvisi agar ancaman hukumannya juga diperketat dan dendanya juga dinaikkan,” terangnya.
BACA JUGA: Didenda 100 Ribu, Polres Jember Bebaskan Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi
Komisi B DPRD Jember telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tanaman Pangan Hortikultural dan Perkebunan (TPHP), Pupuk Indonesia dan distributor-distributor pupuk di Kabupaten Jember.
Pihaknya bersama Dinas tersebut melakukan pembahasan terhadap beberapa pelanggaran, termasuk distribusi, harga jual pupuk di atas Harga Eceran Tetap (HET), hingga praktek bundling atau pemasaran beberapa produk atau layanan yang digabungkan, dijual sebagai satu unit dengan harga yang lebih murah.
Lanjut Candra Ary Fianto, pelanggaran terhadap pupuk subsidi harus mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Kepmen itu dinilai tegas dalam memberikan sanksi atau hukuman kepada kios-kios pupuk, distributor maupun pupuk Indonesia yang mengeluarkan atau menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








