JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember membebaskan tersangka penyelewengan atau penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka penyelewengan pupuk subsidi hanya didenda sebesar Rp100.000 tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Sebanyak 3 ton pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari berhasil diamankan kepolisian saat hendak diselewengkan ke Kecamatan Umbulsari.
Baca Juga: Kronologi Amankan Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Jember
Setidaknya, kepolisian Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial S yang diduga bertindak atas perintah seseorang berinisial MG, merupakan pemilik UD Tani Berkah di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
“Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 dan Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Juncto Pasal 56 KUHP,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference kasus penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah.
Dia menjelaskan, adanya penyelewengan pupuk subsidi itu akan membuat kerugian terhadap sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Selain itu, juga berdampak pada kelangkaan pupuk yang berimbas terhadap lahan pertanian.
“Ini juga merupakan upaya atau peran aktif Polri dalam menjaga program Asta Cita Bapak Presiden yaitu terkait dengan ketahanan pangan,” kata Bayu Pratama Gubunagi.
Hukuman di Bawah 5 Tahun, Pelaku Tidak Ditahan
Adapun barang bukti yang disita kepolisian berupa handphone, daftar kelompok tani yang seharusnya mendapat pupuk subsidi, hingga surat perjanjian kerja sama.
“Terhadap dua orang pelaku ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp100 ribu. Karena itu, kami tidak menahan para pelaku karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,” tegas Bayu Pratama Gubunagi.
Kendati demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan dan melanjutkan proses penyidikan terhadap kejahatan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember. Selain itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi bersama dinas pertanian dan dinas perdagangan untuk menindaklanjuti barang sitaan dari kasus tersebut.
“Tentunya ini akan dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak untuk menerima pupuk bersubsidi,” ujar Bayu Pratama Gubunagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








