JEMBER, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Wuluhan berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Sabtu (15/03/2025), sekitar pukul 09.10 WIB. Aksi curi motor tersebut terjadi di Dusun Wuluhan, Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Korban pencurian, Ridya Wati Rohma, 46, seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Wuluhan RT/RW 01/10, Desa Dukuh Dempok. Dia melaporkan bahwa motor Honda Beat miliknya telah dicuri dari garasi rumahnya.
Baca Juga: Kecelakaan Sepeda Motor Vs Truk di Jember Tewaskan Warga Pengendara Vario Putih
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku curi motor diidentifikasi yaitu Slamet Roziqin bin Sukari, 26, warga Dusun Krajan RT/RW 10/01, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Kronologi aksi curi motor itu bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya dengan mengendarai motor Suzuki Smash menuju Balung untuk mencari temannya yang bernama Rizki.
“Saat melintas di wilayah Wuluhan, tepatnya di depan Masjid Jami Wuluhan, tersangka menabrak gerobak es di pinggir jalan dan kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” ujar Kapolsek Wuluhan Iptu Handoko Dardhak Saputro saat dikonfirmasi pada Minggu (16/03/2025).
Pelaku Sempat Sembunyi di Rumah Korban
Tersangka kemudian bersembunyi di samping rumah dan masuk ke dalam garasi rumah korban. Di dalam garasi, tersangka melihat motor Honda Beat dengan kunci kontak yang masih tertancap.
Tersangka langsung menaiki motor tersebut, menyalakan mesin, dan mencoba membawa kabur kendaraan itu. Namun, belum jauh dari garasi, tersangka dipergoki oleh dua saksi, Virdaus, 40, dan Haidar, 42, yang langsung menghadang dan menangkap tersangka.
Kedua saksi kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Polsek Wuluhan. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp4 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi P-5684-MR beserta BPKB dan STNK-nya, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi N-4854-PI milik tersangka.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wuluhan,” ujar Handoko Dardhak Saputro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








