• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Premanisme.

Sebanyak 12 orang terduga pelaku premanisme dan pungli di Jember ditangkap polisi. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Berantas Premanisme dan Pungli, Polres Jember Tangkap 12 Pelaku

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 12 orang terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jember. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, ke-12 orang pelaku ditangkap dari beberapa daerah yang tersebar di Kabupaten Jember.

“12 orang yang kami amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember kaitan dengan mengganggu ketertiban umum serta juga meminta sejumlah uang ke beberapa pihak,” ujar Bayu Pratama Gubunagi pada Senin (17/03/2025).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Kabur usai Tabrak Gerobak Es, Pria di Jember Nekat Curi Motor

Dia menjelaskan, beberapa di antaranya melakukan pungutan liar atau parkir tidak berizin dengan meminta uang secara paksa kepada pengendara sepeda motor dan mobil.

Selain itu, sebagian tersangka terlibat dalam aksi mabuk-mabukan di muka umum, meminta sejumlah uang kepada para pedagang di pasar dan lokasi keramaian lainnya, serta memeras pihak lain.

Sanksi Pelaku Premanisme

“Dari 12 orang tersangka ini lima masuk kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan, Red) karena jumlah kerugiannya tidak mencapai Rp2.500.000 sebagaimana ketentuan pertama. Kemudian ada juga yang tadi mabuk-mabuk di muka umum itu masuk ketentuan umum, mengganggu ketertiban umum dengan ancaman maksimal kurungan 4 hari,” jelas Bayu Pratama Gubunagi.

Dia menambahkan, terduga pelaku yang mengganggu ketertiban umum maksimal kurungan 6 hari. Sedangkan tindak pidana murni ancaman maksimal 4 tahun.

Sementara itu, satu orang dikategorikan masuk pidana umum karena menyangkut pemerasan dan pelaku merupakan residivis atau pernah dihukum di lapas.

Premanisme di Jember.
Polisi menggelar konferensi pers 12 orang terduga pelaku premanisme dan pungli di Jember. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

 

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya minuman keras, uang hasil pungutan liar, golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta peralatan senter yang digunakan untuk mengarahkan kendaraan.

Pada kesempatan tersebut, kapolres Jember juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh pihak, baik kelompok ormas atau kelompok masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme.

“Saya mengingatkan jajaran Polres Jember untuk tidak melakukan aksi premanisme berupa meminta uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pihak-pihak lainnya, baik itu pengusaha, entitas, dinas, instansi, maupun yang lain-lain,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniKasus premanisme di JemberPelaku premanismePremanisme di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Tantangan IPM

Pemerataan Pendapatan dan Akses Pendidikan Harus Jadi Fokus Jember Tingkatkan IPM

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID