JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 12 orang terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jember. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, ke-12 orang pelaku ditangkap dari beberapa daerah yang tersebar di Kabupaten Jember.
“12 orang yang kami amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember kaitan dengan mengganggu ketertiban umum serta juga meminta sejumlah uang ke beberapa pihak,” ujar Bayu Pratama Gubunagi pada Senin (17/03/2025).
Baca Juga: Kabur usai Tabrak Gerobak Es, Pria di Jember Nekat Curi Motor
Dia menjelaskan, beberapa di antaranya melakukan pungutan liar atau parkir tidak berizin dengan meminta uang secara paksa kepada pengendara sepeda motor dan mobil.
Selain itu, sebagian tersangka terlibat dalam aksi mabuk-mabukan di muka umum, meminta sejumlah uang kepada para pedagang di pasar dan lokasi keramaian lainnya, serta memeras pihak lain.
Sanksi Pelaku Premanisme
“Dari 12 orang tersangka ini lima masuk kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan, Red) karena jumlah kerugiannya tidak mencapai Rp2.500.000 sebagaimana ketentuan pertama. Kemudian ada juga yang tadi mabuk-mabuk di muka umum itu masuk ketentuan umum, mengganggu ketertiban umum dengan ancaman maksimal kurungan 4 hari,” jelas Bayu Pratama Gubunagi.
Dia menambahkan, terduga pelaku yang mengganggu ketertiban umum maksimal kurungan 6 hari. Sedangkan tindak pidana murni ancaman maksimal 4 tahun.
Sementara itu, satu orang dikategorikan masuk pidana umum karena menyangkut pemerasan dan pelaku merupakan residivis atau pernah dihukum di lapas.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya minuman keras, uang hasil pungutan liar, golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta peralatan senter yang digunakan untuk mengarahkan kendaraan.
Pada kesempatan tersebut, kapolres Jember juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh pihak, baik kelompok ormas atau kelompok masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme.
“Saya mengingatkan jajaran Polres Jember untuk tidak melakukan aksi premanisme berupa meminta uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pihak-pihak lainnya, baik itu pengusaha, entitas, dinas, instansi, maupun yang lain-lain,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







