• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Premanisme.

Sebanyak 12 orang terduga pelaku premanisme dan pungli di Jember ditangkap polisi. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Berantas Premanisme dan Pungli, Polres Jember Tangkap 12 Pelaku

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 12 orang terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jember. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, ke-12 orang pelaku ditangkap dari beberapa daerah yang tersebar di Kabupaten Jember.

“12 orang yang kami amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember kaitan dengan mengganggu ketertiban umum serta juga meminta sejumlah uang ke beberapa pihak,” ujar Bayu Pratama Gubunagi pada Senin (17/03/2025).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Kabur usai Tabrak Gerobak Es, Pria di Jember Nekat Curi Motor

Dia menjelaskan, beberapa di antaranya melakukan pungutan liar atau parkir tidak berizin dengan meminta uang secara paksa kepada pengendara sepeda motor dan mobil.

Selain itu, sebagian tersangka terlibat dalam aksi mabuk-mabukan di muka umum, meminta sejumlah uang kepada para pedagang di pasar dan lokasi keramaian lainnya, serta memeras pihak lain.

Sanksi Pelaku Premanisme

“Dari 12 orang tersangka ini lima masuk kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan, Red) karena jumlah kerugiannya tidak mencapai Rp2.500.000 sebagaimana ketentuan pertama. Kemudian ada juga yang tadi mabuk-mabuk di muka umum itu masuk ketentuan umum, mengganggu ketertiban umum dengan ancaman maksimal kurungan 4 hari,” jelas Bayu Pratama Gubunagi.

Dia menambahkan, terduga pelaku yang mengganggu ketertiban umum maksimal kurungan 6 hari. Sedangkan tindak pidana murni ancaman maksimal 4 tahun.

Sementara itu, satu orang dikategorikan masuk pidana umum karena menyangkut pemerasan dan pelaku merupakan residivis atau pernah dihukum di lapas.

Premanisme di Jember.
Polisi menggelar konferensi pers 12 orang terduga pelaku premanisme dan pungli di Jember. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

 

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya minuman keras, uang hasil pungutan liar, golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta peralatan senter yang digunakan untuk mengarahkan kendaraan.

Pada kesempatan tersebut, kapolres Jember juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh pihak, baik kelompok ormas atau kelompok masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme.

“Saya mengingatkan jajaran Polres Jember untuk tidak melakukan aksi premanisme berupa meminta uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pihak-pihak lainnya, baik itu pengusaha, entitas, dinas, instansi, maupun yang lain-lain,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniKasus premanisme di JemberPelaku premanismePremanisme di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Tantangan IPM

Pemerataan Pendapatan dan Akses Pendidikan Harus Jadi Fokus Jember Tingkatkan IPM

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID