JEMBER, Tugujatim.id – Perumahan Grand Permata Jember disidak oleh DPRD sebagai buntut atas pengaduan warga bahwa Pengembang Perumahan tersebut tidak menyediakan fasilitas tanah makam.
Warga Perumahan Grand Permata, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebelumnya mengadukan soal Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang tidak dibangun oleh pengembang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melalui Komisi B melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Selasa (18/3/2025) malam. Anggota Komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memverifikasi langsung keluhan warga terkait tidak dipenuhinya janji Fasos dan Fasum oleh pengembang perumahan.
“Malam ini kami ingin melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah aduan masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Wahyu Prayudi Nugroho saat ditemui di lokasi sidak.
BACA JUGA: Pilih Avanza, Bupati Jember Alokasikan Anggaran Mobil Dinas ke Difabel dan Fakir Miskin
Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa permasalahan yang dikonfirmasi antara lain belum tersedianya tanah pemakaman yang dijanjikan pengembang.
“Memang benar tanah pemakaman yang dijanjikan masih belum jelas statusnya, padahal pengembang sudah melakukan kontrak dengan pemilik tanah tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, tim Komisi B DPRD Jember juga menemukan kondisi jalan utama yang tidak memenuhi standar perumahan. Bahkan saat dilalui dua mobil, harus bergantian saat melalui jalan menuju perumahan tersebut.
“Jalan utama untuk akses keluar masuk perumahan sangat tidak memadai. Bahkan tidak bisa dilalui oleh dua mobil secara bersamaan. Kami melihat ada mobil yang terperosok ke saluran gorong-gorong,” tambah Wahyu.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah saluran pembuangan air yang buruk sehingga menyebabkan banjir ketika hujan turun.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Jember berencana memanggil pihak pengembang, untuk melakukan cross check dan pendalaman terkait perizinan serta kewajiban yang harus diselesaikan terhadap warga perumahan.
BACA JUGA: Konten Kreator Kuliner Haris Ajee Rugi Rp100 Juta Ikut Arisan Bodong Sembako Murah
“Site plan seharusnya disetujui oleh beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait yaitu Cipta Karya dan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu, Red). Besok kami juga akan memanggil OPD tersebut,” kata Wahyu Prayudi Nugroho.
Ia menambahkan bahwa fokus utama pembahasan adalah perubahan site plan, karena menurut informasi dari warga, terdapat beberapa perubahan Fasos dan Fasum antara site plan awal dengan site plan terbaru.
“Jika diperlukan, kami akan melakukan rapat gabungan dengan mengundang rekan-rekan dari Komisi C untuk membahas permasalahan fasilitas seperti gorong-gorong air dan infrastruktur lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








