JEMBER, Tugujatim.id – Konten kreator kuliner Haris Ajee turut menjadi korban skema Arisan Bodong sembako murah di Jember. Pria asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember ini bersama puluhan korban lain mendatangi Polres Jember untuk melaporkan kasus yang merugikannya hingga Rp100 juta.
Haris mengaku tertipu oleh seorang perempuan berinisial UT yang berasal dari Kecamatan Jelbuk yang dikenal sebagai pengusaha bakso jenglot.
Kronologi penipuan bermula pada 4 Maret 2025 ketika UT menghubungi Haris untuk mempromosikan usahanya melalui media sosial. Guna membangun kepercayaan, UT mengundang Haris bergabung dalam program arisan sembako yang dikelola pelaku. Program tersebut menjanjikan para peserta akan menerima ayam, mie dan gula menjelang Lebaran Hari Raya. Tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, Haris langsung tertarik dan bergabung dengan program tersebut.
Ajak Korban Lain Beragbung Ikut Arisan Bodong
Tidak hanya ikut sendirian, Haris yang populer di media sosial itu juga mengajak beberapa rekannya untuk berpartisipasi dalam arisan tersebut. Ia meneruskan janji UT bahwa peserta akan mendapatkan ayam sebanyak 1 ton, mie 200 karton dan gula 20 sak.
Selain arisan sembako, UT juga menawarkan skema tabungan dimana peserta yang menyetor Rp150 ribu dijanjikan dapat menarik dana sebelum Lebaran tiba. Tawaran ini berhasil memikat banyak orang untuk bergabung.
Namun, kenyataan pahit terungkap ketika UT dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan sebelum janji-janji tersebut dipenuhi. Saat itulah Haris menyadari bahwa dirinya juga telah menjadi korban penipuan.
BACA JUGA: Residivis Arisan Bodong di Jember Tipu Lagi Modus Sembako Murah dan Tabungan Hari Raya
“Ini bencana besar bagi saya. Saya harus mengganti seluruh dana yang telah disetor oleh orang-orang yang saya ajak. Kerugian yang saya alami mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap pemilik nama lengkap Muhamad Haris tersebut dengan wajah muram, Senin (17/3/2025).
Akibat kejadian ini, Haris terpaksa membatalkan rencana amal untuk membagikan sembako kepada para janda di desanya. Tak hanya itu, ia juga harus menanggung biaya medis untuk orang tuanya yang jatuh sakit setelah mengetahui musibah ini.
Pelaku Residivis Kasus Serupa
“Dengan perasaan sangat menyesal, tahun ini saya tidak bisa melaksanakan program berbagi seperti biasanya. Saya mohon maaf, saat ini saya sedang dalam kesulitan,” ucap Harisyang dikenal dengan nama akun Haris Ajee di platform TikTok itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, UT telah menipu banyak korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Ternyata, UT bukanlah pelaku kejahatan pemula, melainkan residivis yang pernah dijatuhi hukuman penjara untuk kasus serupa yang ditangani Polres Bondowoso pada tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








