TUBAN, Tugujatim.id – Menjelang Idulfitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban membuka posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR Keagamaan 2025. Posko THR ini sebagai upaya untuk melindungi hak pekerja dan buruh.
Posko ini hadir untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan para pekerja tidak dirugikan menjelang Lebaran.
Baca Juga: Serikat Pekerja Komitmen Kawal Pembayaran THR Buruh di Tuban
Posko pelayanan ini dihadirkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan THR dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur pun mempertegas perlunya pemenuhan hak pekerja pada Hari Raya Keagamaan.
Plt. Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid menekankan bahwa keberadaan posko THR ini sangat penting agar perusahaan tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya.
“Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan pengaduan, tetapi juga sebagai edukasi bagi perusahaan untuk memahami aturan terkait THR dan BHR,” ujar Rohman.
Dalam pernyataannya, Rohman menambahkan, posko THR ini diharapkan menjadi saluran perlindungan bagi pekerja yang berpotensi mendapatkan haknya yang terabaikan.
“Jika ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayar THR dan BHR sesuai ketentuan, kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Dua Jalur Pengaduan
Posko ini hadir dengan dua jalur pengaduan, yakni tatap muka dan online, guna mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan. Jika pekerja memilih untuk datang langsung, mereka dapat mengunjungi Kantor Disnakerin Tuban di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No 32 setiap Senin hingga Jumat, dari 08.00-15.00 WIB.
Sementara itu, pengaduan daring juga disediakan melalui tautan bit.ly/LaporTHRTuban25 serta beberapa nomor WhatsApp untuk mempermudah akses. Rohman menambahkan, posko ini menjadi garansi bagi pekerja untuk mendapatkan haknya, terutama menjelang Lebaran yang penuh makna.
Pemerintah Kabupaten Tuban berharap bahwa dengan keberadaan posko ini tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya dan pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa harus khawatir tentang hak yang terabaikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang merasa dirugikan. Posko ini adalah langkah nyata pemerintah dalam melindungi pekerja. Jika ada masalah dengan THR atau BHR, pekerja tidak perlu ragu untuk melapor,” tutup Rohman Ubaid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati







