• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembayaran THR.

Ilustrasi pembayaran THR. (Foto: Pixabay)

Serikat Pekerja Komitmen Kawal Pembayaran THR Buruh di Tuban

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menegaskan komitmennya untuk mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di berbagai perusahaan. Langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh pekerja menerima pembayaran THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua FSPMI Tuban Duraji menegaskan, pihaknya akan memantau ketat terhadap pembayaran THR guna menghindari keterlambatan, pemotongan, atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan buruh.

You might also like

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

“THR adalah hak buruh yang harus diberikan penuh dan tepat waktu. Kami tidak ingin ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, apalagi mencicilnya dengan alasan tertentu,” ujar Duraji, Kamis (13/03/2025).

Baca Juga: Juknis Pembayaran THR Belum Terbit, Buruh di Tuban Ketar-ketir

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan melarang sistem pembayaran secara cicilan.

Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli, disebutkan bahwa buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR. Untuk buruh yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan upah. Sementara buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional.

Adapun bagi buruh harian lepas, jika telah bekerja lebih dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja.

Buruh yang menerima upah berdasarkan satuan hasil juga berhak atas THR, yang perhitungannya menggunakan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai harapan, FSPMI mendesak dinas tenaga kerja dan instansi terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Tuban. Duraji menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan lebih ketat agar tidak ada pelanggaran yang merugikan buruh.

“Kami meminta disnaker mengawasi maksimal dan menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya,” imbuhnya.

Perusahaan Diimbau Patuhi Aturan

Sementara itu, Kasubkorwil Pengawas Ketenagakerjaan Tuban dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Erny Kartiksari mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disnakerin Tuban untuk menyosialisasikan aturan ini kepada perusahaan dan serikat pekerja.

“Kami mengimbau agar semua pihak patuh terhadap SE THR yang baru diterbitkan ini. Jangan sampai ada keterlambatan atau pengurangan hak buruh,” tegasnya.

Erny juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait pembentukan posko pengaduan yang nantinya akan menjadi wadah bagi buruh untuk melaporkan jika mengalami kendala dalam pencairan THR.

“Kami akan menindaklanjuti jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tutupnya.

Dengan pengawalan ketat dari serikat pekerja dan pengawasan dari pemerintah, diharapkan pembayaran THR buruh di Tuban dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aturan pencairan THRBerita THR buruh Tubanberita Tuban hari iniFederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia TubanFSPMI TubanTubanTuban hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Next Post
Cara menambah musik di status WA.

Fitur Baru WhatsApp! 6 Cara Menambah Musik di Status WA Terbaru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID