TUBAN, Tugujatim.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menegaskan komitmennya untuk mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di berbagai perusahaan. Langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh pekerja menerima pembayaran THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua FSPMI Tuban Duraji menegaskan, pihaknya akan memantau ketat terhadap pembayaran THR guna menghindari keterlambatan, pemotongan, atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan buruh.
“THR adalah hak buruh yang harus diberikan penuh dan tepat waktu. Kami tidak ingin ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, apalagi mencicilnya dengan alasan tertentu,” ujar Duraji, Kamis (13/03/2025).
Baca Juga: Juknis Pembayaran THR Belum Terbit, Buruh di Tuban Ketar-ketir
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan melarang sistem pembayaran secara cicilan.
Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli, disebutkan bahwa buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR. Untuk buruh yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan upah. Sementara buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional.
Adapun bagi buruh harian lepas, jika telah bekerja lebih dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja.
Buruh yang menerima upah berdasarkan satuan hasil juga berhak atas THR, yang perhitungannya menggunakan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai harapan, FSPMI mendesak dinas tenaga kerja dan instansi terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Tuban. Duraji menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan lebih ketat agar tidak ada pelanggaran yang merugikan buruh.
“Kami meminta disnaker mengawasi maksimal dan menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya,” imbuhnya.
Perusahaan Diimbau Patuhi Aturan
Sementara itu, Kasubkorwil Pengawas Ketenagakerjaan Tuban dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Erny Kartiksari mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disnakerin Tuban untuk menyosialisasikan aturan ini kepada perusahaan dan serikat pekerja.
“Kami mengimbau agar semua pihak patuh terhadap SE THR yang baru diterbitkan ini. Jangan sampai ada keterlambatan atau pengurangan hak buruh,” tegasnya.
Erny juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait pembentukan posko pengaduan yang nantinya akan menjadi wadah bagi buruh untuk melaporkan jika mengalami kendala dalam pencairan THR.
“Kami akan menindaklanjuti jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tutupnya.
Dengan pengawalan ketat dari serikat pekerja dan pengawasan dari pemerintah, diharapkan pembayaran THR buruh di Tuban dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








