PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang emak-emak asal Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga curi kue Lebaran di sebuah toko. Namun, kasus ini tidak sampai ke ranah hukum karena pemilik toko memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Kapolsek Grati Iptu Prasetyo Budiarto mengatakan, perempuan berinisial RF, 48, tertangkap basah curi kue Lebaran tanpa membayar di toko milik Muhammad Jubair pada Jumat (21/03/2025).
Baca Juga: Petani di Tuban Terjerat Investasi Minyak Mentah, Uang Ratusan Juta Raib
“Aksinya diketahui pemilik toko, lalu RF diamankan dan dibawa ke kantor desa,” ujar Prasetyo pada Selasa (25/03/2025).
Saat diinterogasi, RF mengaku tidak berniat menjual kue tersebut. Dia hanya ingin menyajikan sesuatu untuk tamunya saat Lebaran. Namun, dia tidak memiliki uang untuk membeli.
“Saya benar-benar menyesal. Saya hanya ingin ada suguhan saat Lebaran. Tapi, saya sadar cara saya salah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap RF saat mediasi di Polsek Grati.
Pemilik Toko Iba, Pilih Jalur Kekeluargaan
Pemilik toko, Muhammad Jubair, yang mendengar pengakuan RF memilih untuk tidak membawa kasus pencurian ini ke ranah hukum. Dia merasa iba dengan kondisi RF yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Saya memilih memaafkan. Saya tidak tega melaporkannya ke polisi,” ucap Jubair.
Atas dasar itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa menggelar mediasi dan meminta RF menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Mengetahui kondisi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan, serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Munawir Abdul Salam memberikan bantuan sosial kepada RF.
“Di tengah kesulitan ekonomi, pendekatan seperti ini penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” ungkap Munawir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








