SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif terhadap temuan es krim beralkohol hingga 40 persen di salah satu stan pusat perbelanjaan di Surabaya Barat.
Menurutnya, Pemkot Surabaya perlu menempuh pendekatan yang komprehensif. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Yona menyebut bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah inspeksi lapangan yang melibatkan dinas terkait untuk memastikan fakta kandungan alkohol dalam produk tersebut sudah sesuai. Namun, pemeriksaan harus didasarkan pada data ilmiah, bukan hanya klaim atau informasi dari kemasan.
“Inspeksi menyeluruh oleh Satpol PP dan dinas terkait seperti Dinkes dan Dinkopdag penting dilakukan untuk memastikan kebenaran kandungan alkohol. Sampel es krim harus diuji secara laboratorium agar hasilnya valid,” kata Yona, pada Rabu, (9/4/2025).
Bertindak Sesuai Regulasi yang Berlaku
Selain penindakan awal tersebut, politisi dari Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa pendekatan edukatif kepada pelaku usaha juga menjadi hal yang krusial.
Terlebih jika pelanggaran dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Pemkot Surabaya, ungkap Yona, seharusnya mendampingi dan menyosialisasikan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika terbukti ada pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu, terutama jika tidak ada niat jahat. Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi jelas pada menu atau kemasan,” tegasnya.

Pria yang menjabat sebagai Wakil DPC Partai Gerindra itu menyebut pentingnya penguatan regulasi yang sudah ada, seperti Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Ia mengungkapkan bahwasannya regulasi perlu ditegakkan secara konsisten dan dibarengi dengan pengawasan rutin di pusat perbelanjaan maupun tempat kuliner.
“Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol,” tutur Yona.
Perlindungan Konsumen itu Nomor Satu
Ia pun menekankan terhadap pentingnya perlindungan terhadap konsumen, terutama dengan cara memastikan transparansi informasi dari pelaku usaha. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan kandungan alkohol secara jelas. Masyarakat juga bisa dilibatkan melalui kanal aduan resmi agar pengawasan lebih efektif,” ucap Yona.
Yona menambahkan bahwa penanganan isu semacam ini tidak boleh berdiri sendiri. Kolaborasi lintas instansi, termasuk BPOM, Dinas Perdagangan, hingga organisasi keagamaan perlu dilakukan agar pendekatannya menyeluruh dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Libatkan semua pihak, karena ini juga menyangkut sensitivitas budaya dan agama. Dengan begitu, pendekatan kita tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga membangun kesadaran dan kepercayaan publik,” tandasnya.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







