SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP telah menyegel sebuah gerai gerai es krim beralkohol di salah satu pusat perbelanjaan setelah diketahui menjual produk mengandung alkohol tanpa izin resmi.
Hal ini dilakukan usai viral di media sosial terkait gerai es krim yang berada di salah satu pusat perbelanjaan Surabaya menjual produk dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyebutkan bahwa dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai syarat perizinan dan pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkoholnya.
“Surabaya sudah punya Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol. Jadi, kalau ada gerai menjual alkohol tanpa izin, jelas itu melanggar,” kata Eri, pada Rabu, (9/4/2025).
Menurut Eri, pengendalian penjualan minuman beralkohol ini sangat penting, mengingat dampaknya terhadap kesehatan, sosial, hingga ketertiban masyarakat.
“Kenapa ini diatur? Karena terkait pengendalian dan pengawasan. Dari aspek kesehatan, sosial, hingga dampaknya bagi masyarakat,” terang Eri.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satpol PP dan dinas terkait langsung bergerak menyegel gerai es krim tersebut. Bahkan, beberapa produk yang mengandung alkohol juga telah diamankan untuk keperluan uji laboratorium.
“Penyegelan ini sebagai bentuk ketegasan Pemkot. Produk yang ditemukan juga kita amankan untuk diuji lebih lanjut,” tegasnya.
BACA JUGA: Satpol PP Segel Stan Es Krim Beralkohol 40 Persen di Mall Surabaya Barat
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kalau ada temuan seperti ini lagi, saya harap masyarakat segera lapor ke Pemkot atau aparat berwenang. Mari kita jaga bareng-bareng Surabaya tercinta ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








