SURABAYA, Tugujatim.id – Sebuah stan unik di kawasan Surabaya Barat yang diduga menjual es krim beralkohol hingga 40 persen secara resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Pada kesempatan itu, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya juga mengecek langsung ke lokasi pada Minggu (06/04/2025).
Baca Juga: Harga Menu Terbaru di Toko Oen Malang, Nikmati Es Krim Legendaris yang Autentik dengan Nuansa Klasik
Diketahui, stan es krim beralkohol itu sebelumnya sempat viral di media sosial setelah seorang influencer food vlogger mengunggah video review yang memperlihatkan menu-menu es krim dengan rasa unik. Mulai dari rasa cocktail hingga varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Penjualan Produk Ilegal alias Tidak Berizin
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.
“Kami mendapati adanya dugaan pelanggaran karena menjual es krim beralkohol tanpa izin resmi. Bahkan, ada varian yang disebut mengandung alkohol hingga 40 persen, ini jelas melanggar aturan,” kata Yudhistira pada Senin (07/04/2025).

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang dicurigai mengandung alkohol. Selain itu, identitas pemilik stan juga turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” jelasnya.
Kini, stan es krim telah dipasangi garis segel pembatas dan sticker larangan berjualan di sekitar stan es krim tersebut.
“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut,” tambahnya.
Pemilik pun terancam sanksi tegas karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Penjualan produk beralkohol tanpa izin, apalagi dalam bentuk es krim seperti ini, tidak bisa dibiarkan. Apalagi ini di area publik, bisa diakses anak-anak juga,” pungkas Yudhistira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








