JEMBER, Tugujatim.id – Pasangan di Jember nekad cari saweran dari live streaming konten dewasa. Mereka menerima hadiah secara virtual dari penonton atas aksi adegan suami istri yang tidak patut ditiru tersebut.
“Kesulitan mencari pekerjaan membuat mereka berpikir untuk memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai sumber penghasilan. Mereka menerima hadiah virtual dari penonton yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai oleh penyedia platform,” ujar Qori Novendra pada Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka yang diinisialkan R dan M, keduanya berusia 26-27 tahun, tampak tertunduk dan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan di Polres Jember.
Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas ini telah berlangsung sejak Januari 2025, namun baru menarik perhatian publik ketika salah satu video berdurasi 32 menit tersebar di media sosial X dan kemudian viral di Instagram pada Rabu (9/4/2025) lalu.
“Mereka melakukan siaran langsung di aplikasi tertentu yang hanya bisa diakses dengan membayar. Setelah kami melakukan klarifikasi, keduanya mengakui perbuatan tersebut,” tambah Qori Novendra.

Penyidik mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah melakukan beberapa kali siaran langsung sejak awal tahun.
“Dari pengakuan tersangka, mereka memperoleh sekitar Rp900.000 dari aktivitas pada bulan Januari, yang ditransfer langsung ke rekening mereka. Sedangkan untuk kegiatan di bulan Maret 2025, keuntungan sekitar Rp1.800.000 belum diterima karena kendala sistem dari pihak agensi,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sumbersari itu.
BACA JUGA: Guru Viral di Jember Gegara Video Syur Mengaku Korban Penipuan di Media Sosial
Kasus ini mencuat tidak lama setelah viralnya video asusila yang melibatkan seorang guru muda bernama Salsa di Jember. Namun berbeda dengan kasus R dan M, kasus guru Salsa belum ada penetapan tersangka oleh Polres Jember.
Atas perbuatan mereka yang sengaja membuat dan menyebarkan konten pornografi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








