JEMBER, Tugujatim.id – Motif ekonomi dan sulit mencari pekerjaan menjadi alasan sepasang kekasih di Jember nekat membuat Live Streaming Konten Dewasa berbayar. Keduanya kini harus berurusan hukum dan terancam maksimal 10 tahun penjara.
Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembuatan konten pornografi yang viral di media sosial dengan menangkap dua tersangka berinisial R dan M. Kedua tersangka berusia 26-27 tahun ini ditangkap setelah video asusila mereka menyebar luas di platform X dan Instagram pada Rabu (9/4/2025) lalu.
“Dengan alasan saat ini mencari pekerjaan susah, mereka berpikir menggunakan aplikasi tersebut untuk meraup keuntungan. Dari orang-orang yang melihat konten mereka, tersangka mendapat gift (hadiah) yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai oleh penyedia platform,” ungkap Ipda Qori Novendra, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Jumat (11/4/2025).
Penghasilan dari Konten Dewasa Capai Jutaan Rupiah
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas pembuatan konten dewasa ini telah mereka lakukan sejak Januari 2025. Mereka biasa melakukan siaran langsung (live streaming) di aplikasi khusus yang hanya bisa diakses dengan membayar.
“Dari pengakuan tersangka, mereka memperoleh sekitar Rp900.000 dari aktivitas pada bulan Januari, yang ditransfer langsung ke rekening mereka,” jelas Qori Novendra.
BACA JUGA: Guru Viral di Jember Gegara Video Syur Mengaku Korban Penipuan di Media Sosial
Tidak hanya itu, pasangan ini juga mengaku bahwa untuk kegiatan di bulan Maret 2025, seharusnya mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.800.000, namun belum diterima karena kendala sistem dari pihak agensi platform tersebut.
Video Viral Berdurasi 32 Menit
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video berkonten dewasa hubungan suami istri berdurasi 32 menit yang menampilkan kedua tersangka. Video tersebut awalnya menyebar di platform X sebelum akhirnya viral di Instagram pada Rabu (9/4/2025).
BACA JUGA: Pasangan Jember Nekad Cari Saweran Live Streaming Konten Dewasa
“Mereka melakukan siaran langsung di aplikasi tertentu yang hanya bisa diakses dengan membayar. Setelah kami melakukan klarifikasi, keduanya mengakui perbuatan tersebut,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari ini.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka yang sengaja membuat dan menyebarkan konten pornografi, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Untuk ancamannya, hukuman 10 tahun penjara,” tegas Qori.
Polres Jember menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak tergoda dengan penghasilan instan dari konten-konten yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







