JEMBER, Tugujatim.id – Buntut konflik agraria yang berkepanjangan dan terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Jember, DPR RI menyoroti pentingnya pembaruan regulasi agraria untuk menyelesaikan berbagai sengketa tanah yang terjadi.
Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang Muhammad Khozin dalam sebuah forum diskusi bersama jurnalis dan pemangku kepentingan menyampaikannya di salah satu resto yang ada di Jember, Minggu (13/04/2025).
Baca Juga: Perampingan OPD di Jember, Ini Respons Anggota DPR RI
Gus Khozin, sapaan akrabnya, menekankan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sudah terlalu lama dan memerlukan pembaruan.
“Payung hukum Undang-Undang Agraria kita sudah berusia 50-60 tahun. Karena itu, salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada di Komisi II adalah mendorong dilakukan revisi undang-undang pokok agraria,” jelasnya.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, konflik agraria tidak sesederhana yang dibayangkan masyarakat.
“Mungkin sekilas permasalahan konflik agraria, kita muaranya selalu menganggap secara sederhana, ini urusan pertanahan berarti BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red), padahal pada praktiknya tidak demikian,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kawasan pertanahan di Indonesia terbagi dalam beberapa domain kewenangan, mulai dari pemerintah daerah (pemda), kementerian kehutanan untuk kawasan hutan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pemegang otoritas Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Gus Khozin juga mengangkat contoh sengketa tanah yang melibatkan PT KAI dan warga di Jalan Mawar.
“Awalnya berpikiran, BPN tidak bertanggung jawab, padahal penguasaan lahan bukan di BPN tapi ada di KAI selaku pemegang HGU. BPN hanya bertugas mengeluarkan sertifikat berdasarkan peta lahan yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan akar permasalahan konflik agraria yang sering terjadi, meski beberapa kelompok masyarakat telah bermukim berpuluh-puluh tahun lamanya, selama tidak mengantongi sertifikat, maka pemilik atau pemeganglah yang berkuasa.
“Lahan-lahan yang ditempati warga berpuluh-puluh tahun, selama mereka belum memegang sertifikat sebagai identitas hak kepemilikan dan penguasaan, banyak yang masih dimiliki oleh negara,” katanya.
Karena itu, menurut dia, ketika berjalannya waktu negara hadir untuk mengambil alih melalui program sertifikasi dan sebagainya, banyak terjadi konflik agraria. Bukan hanya di Jember, di sepanjang rel kereta api di Pulau Jawa hampir terjadi konflik dengan muara yang sama.
Dalam forum tersebut, Khozin juga mengajak jurnalis untuk membantu memetakan lapangan sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat. Dia juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum.
“Meski ada yang sudah menempati lahan selama 50 atau 100 tahun, tidak menutup kemungkinan yang ditempati itu bukan haknya. Kita tidak boleh berlindung terhadap kepentingan masyarakat tapi menabrak norma hukum dan aturan yang sudah kita sepakati,” ujarnya.
Gus Khozin juga mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait konflik agraria yang terjadi di masyarakat melalui stafnya sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








