JEMBER, Tugujatim.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jember. Menurut Khozin, kebijakan perampingan OPD tersebut dapat dibenarkan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Senyampang itu tidak melanggar norma aturan terkait dengan memanipulasi kedinasan, ya boleh-boleh saja. Ya, Husnuzan kami, bupati pasti memiliki grand desain,” ujar Gus Khozin, sapaan akrabnya, Minggu (13/04/2025).
Baca Juga: PAD Jember dari Pariwisata Tertinggi Lima Tahun Terakhir, Capai Rp50,3 Miliar
Dia menyebutkan beberapa kemungkinan alasan di balik kebijakan perampingan OPD, di antaranya spirit efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja. Khozin meyakini bahwa keputusan bupati sudah melalui tahap kajian yang matang dan pertimbangan mendalam dengan tujuan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
“Tapi semangatnya apa yang sudah diputuskan, kami yakin sudah melalui tahap kajian yang matang dan pertimbangan yang mendalam, yang ujungnya adalah untuk mempercepat pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Memegang Prinsip Good Governance
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan bahwa prinsip utama yang harus dipegang dalam kebijakan kepala daerah adalah good governance, di mana pelayanan publik tidak boleh dikesampingkan.
“Ya prinsipnya adalah apa pun yang dilakukan oleh kepala daerah harus bermuara terhadap good governance. Dalam hal ini, good governance adalah pelayanan publik tidak boleh dikesampingkan, itu harus diutamakan,” tegasnya.
Khozin juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada bupati yang baru dilantik beberapa bulan lalu untuk menunaikan janji-janji yang tertuang dalam visi dan misinya.
“Kemudian yang kedua, kami sebagai warga negara ini pesan kami juga kepada masyarakat, berilah waktu kepala daerah yang baru beberapa bulan ini dilantik untuk menjalankan atau menunaikan apa yang dijanjikan melalui visi misinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







