JEMBER, Tugujatim.id – Tiga warga Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jatim, terlibat dalam pembuatan cerita palsu tentang perampokan yang kemudian menyebar luas di platform media sosial. Ketiga pelaku pembegalan di Jember ini, yakni DFN, 31; SN, 23; dan IA, 31, akhirnya mengakui bahwa mereka telah memanipulasi informasi untuk menutupi penjualan sepeda motor milik keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono menjelaskan bahwa rentetan kejadian bermula pada Rabu (16/04/2025) ketika DFN dan SN datang ke puskesmas setempat dengan mengaku sebagai korban perampokan.
Baca Juga: Pengakuan Palsu Tiga Wanita Jember Jadi Korban Begal Ternyata Untuk Tutupi Penjualan Sepeda Motor
“Saat di puskesmas, SN menceritakan kepada petugas medis bahwa dia dan DFN telah ditendang oleh perampok hingga terjatuh,” ungkap Beny saat dikonfirmasi pada Senin (21/04/2025).
Tidak disangka, pengakuan tersebut direkam oleh keluarga pasien lain dan dengan cepat beredar di berbagai platform media sosial.
Polisi Ungkap Motif Kebohongan Pelaku
Penyelidikan polisi mengungkap motif di balik kebohongan tersebut. DFN ternyata memiliki utang kepada seorang pria yang terus-menerus menagih pembayaran. Terdesak oleh tekanan tersebut, DFN memutuskan untuk menjual motor Honda Vario merah bernomor polisi P-2619-HJ milik orang tuanya tanpa sepengetahuan mereka.
“Motor tersebut dijual dengan harga Rp17,3 juta. Namun, pembeli baru membayar Rp9 juta sebagai uang muka karena BPKB kendaraan masih terikat di bank,” jelas Beny.
Setelah transaksi terjadi, DFN menghadapi dilema bagaimana menjelaskan kepada orang tuanya tentang hilangnya motor tersebut. Bersama dua rekannya, mereka kemudian menciptakan skenario pembegalan di Jember untuk menutupi penjualan motor tersebut.
Tim kepolisian berhasil menemukan motor yang diklaim telah dirampok setelah melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Jumat dini hari, kami menemukan motor tersebut sedang dikendarai seseorang. Saat ditanyai, orang tersebut mengaku mendapatkan motor dari hasil pembelian dari DFN,” papar Beny.
Dengan bukti yang terkumpul, polisi menginterogasi ketiga pelaku yang akhirnya mengakui bahwa mereka telah merekayasa kejadian pembegalan di Jember.
“Mereka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” tambah Beny.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bangsalsari dan membuat video pernyataan klarifikasi mengakui kebohongan mereka. Kasus penyebaran informasi palsu ini selanjutnya telah dilimpahkan kepada Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk penanganan kasus penyebaran video hoaks ini, kami telah melimpahkannya kepada Polres Jember,” tutup Aipda Beny Wicaksono.
Kasus ini menjadi pengingat tentang bahaya penyebaran informasi tidak terverifikasi di media sosial dan konsekuensi hukum yang mengikuti tindakan manipulasi informasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







