TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 44 kendaraan bermotor ditindak dalam razia gabungan yang digelar di Simpang Tiga Manunggal Selatan, Kabupaten Tuban, Rabu (23/04/2025). Dari jumlah tersebut, lima motor di Tuban terpaksa diamankan dan dibawa ke mapolres karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Untuk hari ini, dari hasil kegiatan razia, kami menindak sekitar 44 kendaraan. Dari jumlah itu, lima motor di Tuban kami amankan karena pengemudinya tidak membawa STNK atau SIM,” terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban Iptu Eko Sulistyono saat di lokasi.
Baca Juga: 30 Kendaraan di Tuban Terjaring Razia Pajak, Mayoritas Nunggak 2 Tahunan
Pengamanan kendaraan dilakukan secara selektif. Polisi hanya menyita kendaraan jika pengendara sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Namun, kendaraan masih bisa diambil jika pemilik mampu menunjukkan STNK asli sebagai alat tukar barang bukti.
“Kendaraan tetap bisa diambil jika pemilik membawa STNK-nya. Ini bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegas namun tetap memberikan ruang untuk penyelesaian sesuai aturan,” ujarnya.
Razia Kepatuhan Bayar Pajak
Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Tuban, dinas perhubungan, Jasa Raharja, dan Bapenda Jawa Timur. Targetnya tidak hanya kelengkapan surat kendaraan, tetapi juga kepatuhan pembayaran pajak.
“Petugas dari dinas pendapatan juga ikut mengimbau pengendara yang belum bayar pajak. Kami bagikan brosur agar masyarakat lebih tertib pajak,” sambungnya.

Ratusan kendaraan diperiksa satu per satu. Selain pelanggaran administrasi, razia ini juga dimaksudkan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Menurut polisi, sebagian besar kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas.
“Ini bukan semata-mata soal STNK atau SIM. Kami ingin menekan angka kecelakaan lalu lintas. Karena kecelakaan itu biasanya bermula dari pelanggaran. Maka kami tempatkan razia di titik-titik strategis, termasuk kawasan rawan kecelakaan,” kata Eko.
Penindakan seperti ini disebut akan digelar secara rutin, khususnya di area yang masuk dalam kategori blackspot atau rawan kecelakaan. Koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat agar penegakan hukum di jalan raya berjalan lebih maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati







