LAMONGAN, Tugujatim.id – Suami di Tuban, Jawa Timur, diduga tega menjual istrinya lewat media sosial. Di balik senyumnya sebagai istri, dia dijual oleh suaminya sendiri kepada lelaki hidung belang demi melunasi utang keluarga.
Kisah tragis ini terkuak setelah jajaran Polres Lamongan menggerebek sebuah homestay di ruas jalan Babat–Bojonegoro. Hasilnya mengejutkan, pasangan bukan suami istri tertangkap basah sedang berduaan di kamar. Setelah ditelusuri lebih dalam, sang perempuan ternyata ditawarkan oleh suaminya sendiri untuk melayani pria lain.
Baca Juga: Tragis! Suami Bunuh Istri di Tuban Lalu Gantung Diri di Bojonegoro
“Modusnya, sang suami menawarkan istrinya melalui WhatsApp dan Facebook. Tarifnya mulai dari satu juta hingga satu setengah juta rupiah sekali kencan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers, Kamis (24/04/2025).

Tersangka utama suami di Tuban ini berinisial ABA, 26, warga Kecamatan Merakurak,. Dia tidak sendirian. Sang istri yang menjadi korban, S-S, 27, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Menurut keterangan polisi, ABA terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku memiliki beban utang yang terus mengimpit hingga akhirnya nekat menempuh jalan kelam.
“Motifnya ekonomi. Ada pinjaman yang harus dibayar. Tapi tentu ini tetap tidak bisa dibenarkan,” ujar Kapolres Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar, Kanit PPA Ipda Wahyudi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Aksi Bukan Kali Pertama
Ternyata praktik ini bukan yang pertama. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan pasangan ini sudah menjalankan aksinya di beberapa kota lain, termasuk Surabaya dan Gresik. ABA berperan sebagai muncikari, menawarkan istrinya kepada para peminat melalui media sosial.
Setelah negosiasi online, mereka bertemu di lokasi yang disepakati. Hotel atau homestay menjadi tempat transaksi. Polisi pun kini menyisir jejak digital untuk menelusuri siapa saja yang pernah “membeli jasa” sang istri.
Atas perbuatannya, ABA dijerat pasal berat. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar prostitusi biasa. Ini sudah masuk ranah perdagangan manusia. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Kini, sang istri yang menjadi korban tengah dalam proses pendampingan. Polisi memastikan perlindungan terhadapnya, termasuk kemungkinan trauma healing dari pihak-pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








