JEMBER, Tugujatim.id – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (FH Unmuh Jember) bakal mengirimkan hasil kajian terkait Posisi Polri ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hasil kajian tersebut berbentuk manuskrip hasil Ngaji KUHAP yang sebelumnya digelar dan Seminar Nasional Call for Paper bertema “Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Pengawasan Masyarakat Sipil” yang berlangsung di Aula Ahmad Zainuri pada Kamis (8/5/2025).
Dekan FH Unmuh Jember, Ahmad Suryono menjelaskan bahwa manuskrip dalam bentuk Petisi KUHAP tersebut nantinya akan diserahkan langsung ke Komisi III DPR RI di Jakarta. Selain posisi Polri sebagai penegak hukum di dalam peradilan pidana, ia dan beberapa akademisi hukum, kejaksaan, hingga organisasi mahasiswa, juga menyoroti beberapa poin penting lainnya.
Mulai dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dalam penegak hukum. Suryono menekankan pentingnya kesetaraan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa di dalam sistem peradilan pidana kita itu tidak ada yang dominan dan positioning, semua itu setara dan saling berharmonisasi,” ujar Suryono.
Secara khusus, dekan FH Unmuh Jember itu memberikan perhatian khusus pada posisi kepolisian dalam sistem peradilan.
“Saya ingin memberikan penekanan cukup serius kepada positioning Polri dalam konstitusi itu posisinya adalah penentu utama di konstitusi, yang memiliki kewenangan pertahanan dan keamanan itu TNI dan Polri, harus konstitusional,” paparnya.
Menurutnya, aspek penegakan hukum bagi kepolisian telah ditegaskan dalam UU Polri tahun 2002, polisi harus memiliki kesetaraan dalam sistem peradilan pidana.
Terkait perkembangan draft revisi KUHAP, Suryono menyatakan bahwa proses yang berjalan sudah sesuai harapan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembentukan undang-undang itu sudah on the track. Rancangan terakhir hari ini yang kita terima itu sudah on the track. Artinya catatannya aparat tenaga hukum itu sudah setara, baik polisi, kejaksaan, hakim, advokat berada dalam posisi setara dan kami berharap itu terus dikuatkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pendidikan bagi personel kepolisian juga menjadi sorotan. Melihat sumber pendidikan polisi yang terbatas pada sarjana terapan D4 vokasi.
“Kami berharap itu harus ditingkatkan menjadi sarjana dan kami universitas siap bekerja sama untuk menaikkan level kesarjanaan dari teman-teman kepolisian supaya pemahamannya itu bukan menerapkan teori tapi memahami teori,” tandas Suryono.
Setidaknya, seminar nasional tersebut menghadirkan beberapa narasumber seperti Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Jaka Sanova (tenaga ahli Kompolnas dan Wakil Rektor UAM Tangerang), Yani Takaryanto (koordinator wilayah Peradi Jember), serta dosen hukum pidana internal FH Unmuh Jember.
Selain itu, berbagai elemen masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dari Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Pengadilan Negeri Jember, advokat dari Peradi dan Ikadin, Bapas, Lapas, hingga DP3AKB, jurnalis, turut hadir memberikan sumbangsi pemikiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







