JEMBER, Tugujatim.id – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyampaikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan optimal sesuai kebutuhan melalui berbagai kanal digital, baik mengakses informasi hingga menyampaikan aduan.
“Peserta JKN dapat dengan mudah mengakses layanan informasidan pengaduan, baik secara tatap muka maupun non tatap muka,” katanya.
Berbagai kanal digital yang dapat diakses, yakni :
– BPJS Kesehatan Care Center 165
– Aplikasi Mobile JKN
– website resmi BPJS Kesehatan
– Layanan WhatsApp PANDAWA di 0811-8-165-165
– Petugas BPJS SATU!
– BPJS Keliling
– PIPP di rumah sakit dan FKTP
– Media sosial resmi BPJS Kesehatan
– Kantor cabang BPJS Kesehatanterdekat.
Beragam kanal layanan digital BPJS Kesehatan, termasuk Aplikasi Mobile JKN hingga BPJS Kesehatan Care Center 165, menjadi langkah strategis untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan secara praktis.
Dengan memanfaatkan teknologi, masyarakat kini dapat lebih cepat dan praktis mendapat layanan dan menyampaikan masukan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan.
“Layanan pengaduan ini tidak hanya menangani persoalan teknis seperti kesalahan administrasi atau ketersediaan fasilitas kesehatan, tetapi juga menjadi saluran penting bagi peserta untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan di rumah sakit atau Puskesmas,” jelasnya.
Yessy menegaskan, transformasi mutu layanan ini selaras dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan setara. Beragam kanal pengaduan yang tersedia mempermudah peserta dalam menyampaikan keluhan serta memperoleh solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi
Melalui sistem layanan yang mudah diakses, responsif, dan adil, BPJS Kesehatan juga berupaya menjaga kualitas pelayanan bagi seluruh peserta JKN.
“Termasuk juga pengaduan terkait status kepesertaan JKN yang tidak aktif, maupun ketidaknyamanan yang dirasakan selama menjalani perawatan medis (bisa disampaikan),” terang Yessy.
Ia mencontohkan, jika peserta menerima pelayanan yang tidak sesuai prosedur, mereka dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Nantinya, pengaduan itu akan langsung diteruskan ke tim terkait untuk ditindaklanjuti.
“Peserta juga dapat memantau status pengaduan secara langsung melalui aplikasi atau situs resmi BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Dengan akses layanan digital yang lebih tertata, proses penyelesaian diharapkan bisa selesai dengan mudah, transparan, tanpa harus menunggu lama.
“Layanan pengaduan ini dirancang agar peserta bisa mendapatkan respon cepat dan solusi atas masalah yang dihadapi, tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” jelas Yessy.
Salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Siti Ririyanti (30), mengaku terbantu dengan adanya layanan digital ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada BPJS maupun rumah sakit yang berkenan memperbaiki layanan hingga lebih baik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan rumah sakit atas pelayanan yang saya terima,” kata dia.
Sebelumnya, Siti sempat membawa anaknya untuk mendapatkan pelayanan di salah satu fasilitas kesehatan. Namun, ia dan keluarga merasa pelayanan yang diterima kurang memadai, sehingga Siti menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan di Aplikasi Mobile JKN.
“Saat anak saya dirujuk ke rumah sakit, kami sempat merasa kurang mendapatkan pelayanan yang memadai dan harus menunggu lama untuk kamar rawat. Saya kemudian mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN,” sambungnya.
Menurut Siti, respon petugas BPJS Kesehatan sangat cepat, bahkan langsung menghubunginya dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
“Saya merasa benar-benar diperhatikan sebagai peserta, dan masalah saya diselesaikan dengan memuaskan,” jelas Siti.
Untuk itu, ia berharap keberadaan kanal layanan pengaduan yang mudah diakses dapat mendorong BPJS Kesehatan untuk terus memberikan layanan yang lebih baik dan responsif.
Setiap pengaduan yang masuk, menurutnya, harus ditindaklanjuti dengan serius agar peserta mendapatkan solusi yang memadai dalam waktu singkat.
“Peserta JKN sebaiknya memanfaatkan kanal layanan yang tersedia dengan bijak dan tidak perlu ragu untuk menyampaikan keluhan. Masukan dari peserta sangat penting bagi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan ke depan,” tutup Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Darmadi Sasongko








