TUBAN, Tugujatim.id – Lantaran tersinggung, Enam pemuda hajar pemotor pamer dada saat melintas di jalanan. Enam pemuda asal Lamongan dan Tuban nekat mengeroyok tiga pria yang sedang melintas di Jalan Masjid Alfalah Tuban.
Aksi brutal yang sempat viral di media sosial itu dipicu emosi sesaat karena merasa tersinggung melihat korban mengendarai sepeda motor tanpa baju sambil berteriak.
Informasi yang dihimpun Tugujatim, kejadian bermula saat dua korban REP dan FM, melintasi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario, pada Rabu (1/05/2025).
Keduanya terlihat telanjang dada sambil mengibar-ngibarkan kaus dan bercanda dengan suara keras.
Saat berhenti untuk membeli rokok, tiba-tiba dua pelaku menghampiri dan terlibat cekcok mulut. Salah satu pelaku kemudian melayangkan pukulan ke rahang REP hingga korban terjatuh, sementara FM ikut dihajar dan berusaha kabur.
Tak berhenti di situ. Empat pemuda lainnya menyusul dengan dua sepeda motor. Mereka langsung ikut menghajar REP dengan pukulan dan tendangan membabi buta. Seorang pemilik warung berinisial NA yang mencoba melerai pun ikut menjadi korban pemukulan.
“Para pelaku mengaku emosi karena merasa perbuatan korban menantang mereka. Ditambah saat itu mereka berada di bawah pengaruh alkohol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Sabtu (17/05/2025).
Akibat insiden tersebut, REP mengalami luka memar di kepala, mata kanan, dan punggung. FM mengalami luka berdarah di dahi, sedangkan NA mengalami memar di kepala karena terkena pukulan saat berusaha melerai.
Video pengeroyokan ini sempat viral di media sosial, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tuban. Berbekal rekaman video dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penangkapan pun dilakukan bertahap. DBP, salah satu pelaku, diciduk di depan rumah mertuanya di Desa Cakaran, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Tak berselang lama, lima pelaku lainnya—ASA, MFNR, ABZ, MMH, dan AAI—dibekuk di rumah AAI di Desa Lohgung, Brondong.
“Keenam pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas AKP Dimas.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kejadian ini tidak berkaitan dengan ormas, perguruan silat, maupun komunitas tertentu. Insiden terjadi murni karena spontanitas dan dipicu emosi sesaat.
“Kami tidak membuka ruang untuk aksi premanisme, termasuk konvoi atau tindakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu. Semua akan ditindak tegas,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko







