JEMBER, Tugujatim.id – DPRD Kabupaten Jember mengungkap sejumlah temuan pelanggaran dalam pembangunan perumahan Grand Permata Indah (GPI) di Kecamatan Sumbersari. Setidaknya, Komisi B DPRD Jember telah memanggil pihak PT Wredatama Tiga Pilar selaku pengembang Perumahan GPI untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, tidak ada satu perwakilan pun yang hadir pada Senin (19/05/2025). Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyatakan kekecewaannya karena pihak PT Wredatama Tiga Pilar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Perumahan Grand Permata Jember Disidak DPRD Buntut Tak Sediakan Fasilitas Tanah Makam
“Ini adalah tindak lanjut dari pertemuan kami di awal Februari 2025. Pemilik PT Wredatama sudah kami komunikasikan namun tidak pernah hadir untuk memberikan solusi atas tuntutan warga Perumahan GPI,” ujar Chandra.
Dia memaparkan, beberapa penemuan atas ketidaksesuaian antara izin dari Bupati dengan implementasi di lapangan. Di mana, berdasarkan keputusan Bupati Nomor 503/A1-LLOK-17/3609325 Tahun 2017, luas tanah yang dibebaskan untuk Perumahan GPI sekitar 10.000 hektare.
“Namun pada siteplan yang dikeluarkan PTSP tahun 2018, luas lahan yang digunakan mencapai 19.000 hektare,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak Komisi B juga menemukan adanya perbedaan siteplan yang didaftarkan ke PTSP dengan yang diberikan kepada konsumen.
“Ada dua siteplan yang kami terima dari perumahan dan keduanya tidak sama,” ungkap Candra.
Meskipun ada rekomendasi dari kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember tertanggal 17 Januari 2018 yang menyatakan perumahan tersebut layak untuk dikembangkan, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Setiap musim hujan, perumahan tersebut mengalami banjir yang sangat luar biasa,” kata Candra.
Dia juga menambahkan, sistem pembuangan air perumahan masih menggunakan jalur irigasi yang bukan milik perumahan dan jalur tersebut bahkan ditutup. Dirinya juga mengungkap beberapa permasalahan terkait fasilitas umum dan sosial (fasum fasos).
“Untuk pemakaman hingga saat ini masih belum jelas kepemilikan tanahnya. Selain itu, akses jalan yang tidak cukup lebar menyebabkan mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk jika terjadi kebakaran di perumahan tersebut,” jelasnya.
Komisi B akan Tegas pada Pengembang
Komisi B DPRD Jember berencana mengambil sejumlah langkah tegas terhadap pengembang.
“Kami akan berkoordinasi agar Nomor Induk Berusaha (NIB) dari PT Wredatama untuk dihapus atau dievaluasi kembali,” tegas Candra.
Selain itu, komisi juga akan meninjau surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, PTSP, maupun SK Bupati Tahun 2017 yang menjadi acuan pembangunan perumahan tersebut.
“Kami secara khusus akan meminta keterangan kepada PTSP terkait perizinan dan untuk rekomendasi teknis lainnya kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi lain, terutama Komisi A dan C,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







