• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembunuhan dukun di Jember.

Tersangka pembunuhan berencana terhadap dukun di Jember saat pers rilis pada Senin (19/05/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Buron 7 Tahun, Tersangka Pembunuhan Berencana Dukun di Jember Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap tersangka pembunuhan berencana yang telah buron selama tujuh tahun kepada seorang dukun. Tersangka pembunuhan dukun di Jember ini berinisial TO, 38. Dia ditangkap di Badung, Bali, setelah lama berpindah-pindah tempat persembunyian.

Korban pembunuhan berencana tersebut menimpa seorang dukun berinisial SA, 50, yang beralamat di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana di Jember Terungkap Setelah 12 Tahun Terpendam

Motif Dendam karena Dugaan Santet

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra SH SIK MSi dalam keterangan persnya pada Senin (19/05/2025) menjelaskan, tersangka pembunuhan dukun di Jember ini memiliki motif sakit hati karena menduga korban telah menyantet sepupunya yang meninggal dunia.

“Di lingkungannya, korban SA ini dikenal sebagai orang pintar atau berdasarkan keterangan dari tersangka merupakan dukun yang bisa mengobati warga di sekitarnya,” jelasnya.

Kronologi Pembunuhan

Kapolres Jember menjelaskan bahwa kejadian tersebut sesuai dengan laporan polisi (LP) terjadi pada 2017, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban SA. Dimana, kronologi kejadian itu bermula saat tersangka TO bersama tiga rekannya merencanakan aksi pembunuhan dukun di Jember tersebut. Keempat tersangka itu, yaitu berinisial HA, TO, Niman, dan NI.

“Untuk saudara NI ini sudah ditangkap dan diproses hukum sebelumnya. Berawal dari saudara NI ini mengajak ketiga rekannya untuk bersama-sama membunuh korban SA,” imbuhnya.

Dukun di Jember.
Polres Jember pers rilis penangkapan tersangka pembunuhan berencana terhadap dukun di Jember, Senin (19/05/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

 

Aksi pembunuhan itu dilaksanakan setelah acara selamatan 40 hari meninggalnya putra dari NI, saudara Saiful, yang merupakan sepupu dari tersangka TO.

“Kemudian secara bersama-sama masuk ke dalam rumah saudari SA dan memukul korban dengan menggunakan kayu sengon yang dibawa dari samping rumah korban. Akibatnya, korban meninggal dunia,” lanjut Bobby.

Kapolres Bobby menyampaikan, tersangka TO dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniBerita Polres JemberJemberKabupaten Jember hari iniKasus pembunuhan dukun di JemberMotif pembunuhan dukun di JemberPelaku pembunuhan dukun Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Kekerasan terhadap anak.

4 Bulan Terakhir, Kekerasan terhadap Anak di Mojokerto Tercatat 10 Kasus

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID