MALANG, Tugujatim.id – Pemkot Malang upaya mengubah Perda No 4/2023 tentang Pajak Daerah yang mengatur bahwa omzet pelaku usaha makanan dan minuman yang dikenakan pajak yakni minimal Rp5 juta per bulan. DPRD Kota Malang pun merespons dengan usul agar UMKM dengan omzet di bawah Rp20 juta per bulan tidak kena pajak.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah mendorong ada revisi pada perda tersebut karena dinilai memberatkan pelaku UMKM. Karena itu, batas omzet dalam perda tersebut diusulkan menjadi Rp10 juta. Hal ini disebut sebagai komitmen Pemkot Malang untuk mewujudkan program unggulan Dasa Bhakti, yaitu Ngalam Laris, yang berpihak pada pengembangan UMKM.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tegakkan Perda Demi Lindungi UMKM
Jika perda itu disetujui dengan batas omzet minimal Rp 10 juta, Bapenda Kota Malang memproyeksikan ada sekitar 900 pelaku usaha di Kota Malang yang akan terbebas dari pajak.
Kini melalui pansus, DPRD Kota Malang sedang menggodok Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satunya soal rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM.
Angka Pajak Dinilai Tak Ideal
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menanggapi revisi Perda Nomor Tahun 2023. Dia menilai batas minimal omzet Rp10 juta per bulan kena pajak itu masih berat bagi pelaku UMKM. Menurut dia, angka itu tidak ideal jika diterapkan untuk mendukung pengembangan UMKM.
Dia malah usul batas kena pajak dinaikkan menjadi Rp20 juta per bulan. Artinya, UMKM dengan omzet di bawah 20 juta per bulan tidak kena pajak alias bebas pajak.
“Kami usul supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang naik jadi Rp20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang,” ucapnya.
Trio juga menekankan, UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Bagi dia, UMKM telah menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi di Kota Malang. Karena itu, pelaku UMKM patut diberi keleluasaan agar dapat berkembang dan berdaya.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil, tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris), harus diwujudkan dengan maksimal,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati







