MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang menanggapi putusan biaya SD-SMP gratis. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji UU No 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan vonis bahwa pendidikan 9 tahun atau jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus gratis.
Biaya gratis ini, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Asmualik mengatakan, penerapan soal sistem pendidikan nasional harus menstabilkan finansial di sekolah swasta.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih
Menurut dia, sekolah swasta selama ini mandiri secara finansial tanpa bergantung pada keuangan negara. Dia mengatakan, ini yang harus menjadi perhatian.
“Penyelenggaraan pendidikan sekolah swasta selama ini mandiri, jangan sampai bermasalah dengan hukum,” ucapnya, Rabu (28/05/2025).
Pentingnya Pemerintah Pikirkan Keuangan Daerah
Politikus PKS itu mengatakan perlu pengawasan ketat, termasuk audit terhadap kebutuhan proses belajar mengajar di jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar menjadi gratis. Dia mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan keuangan daerah.

“Sekolah swasta selama ini berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak sebelum zaman kemerdekaan. Karena itu, jangan sampai pendidikan lumpuh karena tersedatnya biaya,” tuturnya.
Dia memandang, pendidikan 9 tahun hal yang wajar. Sebab, dia mengatakan, pendidikan ini hak setiap warga. Karena itu, dia mendorong pemerintah segera melaksanakan putusan MK.
“Pemerintah harus segera menanggapi keputusan ini. Di satu sisi, masyarakat harus diberi haknya, wajar 9 tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








