MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto masih bergulir. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yakni AH menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/06/2025).
Namun, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut harus ditunda hingga 2 pekan mendatang. Sebab, berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) masih belum siap.
“Ditunda dan digelar lagi pada 24 Juni mendatang,” jelas Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Selasa (10/06/2025).
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penipuan bermodus jual beli jabatan masih saja ditemui di Mojokerto, Jawa Timur. Hal ini terlihat pasca intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto meringkus empat orang terduga jual beli jabatan di Hotel Raden Wijaya, Rabu (26/02/2025).
Komandan Korem (Danrem) Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan, penangkapan terduga pelaku jual beli jabatan tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang gerak-gerik sekelompok orang yang menawarkan kenaikan jabatan namun disertai dengan pembayaran sejumlah uang. Bahkan, salah satu dari kelompok tersebut mengklaim dirinya salah satu anggota dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Kala sedang beraksi, kelompok ini menawarkan berbagai jenjang jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mulai posisi sekretaris desa, sekretaris kecamatan, camat, hingga kepala dinas tertentu.
“Modusnya seperti itu. Lalu masing-masing orang memiliki peran berbeda. Keempat orang tersebut berinisial AH, KS, IZ dan RF,” ungkap Kolonel Inf Batara, Jumat (28/02/2025) silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








