MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha wajib pajak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/6/2025) pagi
Setelah penyampaian pendapat akhir dari tujuh fraksi, DPRD telah menetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Malang. Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Malang. Dalam pembahasan Ranperda ini, DPRD dan anggota fraksi banyak menyoroti pengaruh Ranperda pada pelaku usaha wajib pajak ke depannya.
Merespons tanggapan ini, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S menyampaikan komitmen DPRD untuk melindungi pelaku usaha wajib pajak dengan menetapkan pembatasan omzet Rp15 juta per bulan.
“Nah, yang berusaha kami lindungi ini adalah dengan pembatasan omset tadi itu sebetulnya dengan Rp15 juta. Kemarin memang di dalam pembahasan Pansus itu dinamikanya cukup luar biasa,” kata Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025).
Amithya juga menegaskan bahwa dengan adanya batasan baru ini bukan sekadar untung rugi, tetapi untuk melindungi masyarakat, terutama pelaku usaha sebagai objek pajak yang wajib dilindungi. Kebijakan tidak dilihat sebagai bentuk bisnis, tapi sebagai upaya perlindungan terhadap mereka.
“Kalau kita ngomong loss itu hitungannya, jadi jatuhnya kayak bisnis saja gitu ya, kita tarik pajak untung rugi. Jangan gitu. Jadi, kita melihat bahwa ada objek pajak yang kita lindungi untuk berkembang gitu.” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, Amithya juga menyampaikan beberapa langkah penting yang bisa diimplementasikan, seperti memperbaiki sistem penarikan, memperbarui data, memperbaiki sistem tracing dan lain-lain.
BACA JUGA: DPRD Kota Malang Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih
“Jadi, misalnya memperbaiki sistem penarikannya, kita mutakhirkan lagi datanya dibenerin dan lain sebagainya, tracingnya dibenerin. Itu saya kira udah bisa mengganti lah,” tambahnya.
Pelaku usaha nantinya juga mendapatkan berbagai bentuk insentif dari pajak dan retribusi yang sudah dibayarkan. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah melakukan beberapa pemberian insentif dari awal inisiasi usaha hingga prosesnya, seperti penginisiasian ide usaha, pemberian modal, hingga pendirian usaha yang utuh.
“Pendampingan itu tidak hanya dalam proses usahanya saja, tapi ketika misalnya menginisiasi, menginsepsi sebuah ide, kemudian menjadi perjalanannya dapat permodalan, dan lain-lain, sampai akhirnya menjadi sebuah komoditi yang ajeg dari kota Malang,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Malang Terima Pengaduan Warga Joyogrand Terkait Kompensasi dari Pengembang PT Tomoland
DPRD juga tidak lepas tangan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan dalam Ranperda tadi. Amithya menambahkan bahwa DPRD akan tetap mengawal pelaksanaan Ranperda dan akan terus mempertimbangkan masukan-masukan dari anggota DPRD lainnya untuk menyempurnakan pelaksanaannya di masa depan.
“Tapi, yang jelas tadi kami menyikapi bersama bahwa yang akan kita upayakan adalah mengawal setelah nanti Perda ini diundangkan gitu.” jelasnya. (ADV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Azmi Azaria Fidaroini
Editor: Darmadi Sasongko








