MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemulangan terduga kasus pencurian kabel di Mojokerto menuai sorotan. Salah satunya Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel Surabaya (Uinsa), Dr Imron Rosyadi. Akademisi asal Mojokerto ini ikut memberikan pendapat akan kasus tersebut.
“Sebagaimana asas equality before the law, adalah asas dimana jika terjadi perbuatan yang diduga keras telah memenuhi unsur delik dalam hukum pidana yang telah mengaturnya, maka semua orang tunduk dihadapan peradilan hukum yang sama. Artinya siapapun orangnya jika telah melakukan perbuatan dan unsur deliknya telah terpenuhi diatur dalam Pasal 184 KUHAP minimal dua unsur alat bukti, maka sama dihadapan hukum,” terang Dr Imron, Senin (16/06/2025).
Terlebih, lanjut Dr Imron, kasus ini masuk delik umum bukan delik aduan. Siapapun yang mengetahui atau menyaksikan secara langsung karena bukan delik aduan, aparat kepolisian dapat memeriksa pelaku yang diduga keras telah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Akan tetapi delik yang dilakukan oleh pelaku pencuri kabel tersebut adalah delik umum murni, maka harus segera dilakukan tindakan penyidikan oleh pihak kepolisian di mana pencurian telah dilakukan sesuai dengan TKP (tempat kejadian perkara) yaitu di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto,” tandas Dr Imron.
Sementara, dalam kasus pencurian kabel ini, perbuatan komplotan memenuhi rumusan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Jangan sampai masalah tersebut justru memicu permasalahan hukum baru karena aparat penegak hukum tidak segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan agar segera diajukan dan dapat dilimpahkan kelembagaan Kejaksaan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku yang patut diduga atau dapat diduga keras telah melakukan kejahatan,” tutur Dr Imron.
BACA JUGA: Alasan Polisi Belum Menahan Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto
Selain itu, bila pelaku melakukan perbuatan tersebut secara terorganisir atau direncanakan terlebih dahulu dengan menggunakan alat terlebih dahulu, maka dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ancaman pasal ini lebih berat dari Pasal 362 KUHP yaitu maksimal penjara tujuh tahun penjara.
Jika dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan dengan cara merusak atau membongkar kabel tersebut, atau merusak kabel dan tidak dapat digunakan kembali, maka unsur pemberat dapat dijerat terhadap pelaku.
“Saya berharap aparat penegak hukum terlebih kepolisian wilayah Kabupaten Mojokerto harus segara mengambil tindakan bagi pelaku yang memenuhi dua unsur dalam delik pidana. Agar masyarakat secara umum juga memahami serta melihat peristiwa perbuatan tersebut tidak tebang pilih,” tegas Dr Imron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








