• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi (dok pribadi)

Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi (dok pribadi)

Akademisi Soroti Pemulangan Terduga Kasus Pencurian Kabel di Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemulangan terduga kasus pencurian kabel di Mojokerto menuai sorotan. Salah satunya Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel Surabaya (Uinsa), Dr Imron Rosyadi. Akademisi asal Mojokerto ini ikut memberikan pendapat akan kasus tersebut.

“Sebagaimana asas equality before the law, adalah asas dimana jika terjadi perbuatan yang diduga keras telah memenuhi unsur delik dalam hukum pidana yang telah mengaturnya, maka semua orang tunduk dihadapan peradilan hukum yang sama. Artinya siapapun orangnya jika telah melakukan perbuatan dan unsur deliknya telah terpenuhi diatur dalam Pasal 184 KUHAP minimal dua unsur alat bukti, maka sama dihadapan hukum,” terang Dr Imron, Senin (16/06/2025).

You might also like

KBS.

Eks Dirut KBS Ditahan Diduga Korupsi Pakan Satwa, Ini Respons Manajemen

22/07/2026 3:58 PM
Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM

Terlebih, lanjut Dr Imron, kasus ini masuk delik umum bukan delik aduan. Siapapun yang mengetahui atau menyaksikan secara langsung karena bukan delik aduan, aparat kepolisian dapat memeriksa pelaku yang diduga keras telah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Akan tetapi delik yang dilakukan oleh pelaku pencuri kabel tersebut adalah delik umum murni, maka harus segera dilakukan tindakan penyidikan oleh pihak kepolisian di mana pencurian telah dilakukan sesuai dengan TKP (tempat kejadian perkara) yaitu di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto,” tandas Dr Imron.

Sementara, dalam kasus pencurian kabel ini, perbuatan komplotan memenuhi rumusan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Jangan sampai masalah tersebut justru memicu permasalahan hukum baru karena aparat penegak hukum tidak segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan agar segera diajukan dan dapat dilimpahkan kelembagaan Kejaksaan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku yang patut diduga atau dapat diduga keras telah melakukan kejahatan,” tutur Dr Imron.

BACA JUGA: Alasan Polisi Belum Menahan Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto

Selain itu, bila pelaku melakukan perbuatan tersebut secara terorganisir atau direncanakan terlebih dahulu dengan menggunakan alat terlebih dahulu, maka dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ancaman pasal ini lebih berat dari Pasal 362 KUHP yaitu maksimal penjara tujuh tahun penjara.

Jika dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan dengan cara merusak atau membongkar kabel tersebut, atau merusak kabel dan tidak dapat digunakan kembali, maka unsur pemberat dapat dijerat terhadap pelaku.

“Saya berharap aparat penegak hukum terlebih kepolisian wilayah Kabupaten Mojokerto harus segara mengambil tindakan bagi pelaku yang memenuhi dua unsur dalam delik pidana. Agar masyarakat secara umum juga memahami serta melihat peristiwa perbuatan tersebut tidak tebang pilih,” tegas Dr Imron.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoMojokertoPolres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

KBS.

Eks Dirut KBS Ditahan Diduga Korupsi Pakan Satwa, Ini Respons Manajemen

by Dwi Linda
22/07/2026 3:58 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Next Post
PG PAUD Unikama.

Workshop PG PAUD Unikama, Guru Dilatih Asah Kreativitas dan Imajinasi Anak sejak Dini

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID