MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Mojokerto telah menerima 5 orang terduga pelaku pencurian kabel di Mojokerto. Namun, komplotan yang menyasar kabel tembaga milik PT Telkom ini belum bisa ditahan dengan alasan belum ada laporan dari Pemilik Kabel.
Komplotan yang dimaksud terdiri dari D, warga Watesnegoro, Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP, warga Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang; H, warga Kalipuro, Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH, warga Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta SS, warga Simokerto, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan bahwa komplotan terduga tersebut sebelumnya diamankan tim intelijen Korem 082/CPYJ saat beraksi di Sajen, Pacet pada Jumat (13/06/2025) dini hari. Lantas, para terduga diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto.
“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom telah diserahkan kepada kami, langsung kami tangani,” terang AKP Nova melalui keterangan yang diterima, Minggu (15/06/2025).

Perbuatan komplotan ini, sambung AKP Nova, dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, pihak PT Telkom atau diduga pemilik kabel tembaga tak jua melaporkan kejadian pencurian hingga lewat waktu 1×24 jam.
BACA JUGA: Ini Peran Para Anggota Komplotan Pencuri Kabel Telkom Diringkus di Mojokerto
Pihak penyidik belum bisa menakar nilai kerugian akibat belum adanya laporan yang masuk. Dengan demikian, polisi tidak menahan kelima terduga setelah lewat waktu 1×24 jam.
“Lima orang terduga kami pulangkan. Namun, barang bukti serta kabel tembaga masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tutup AKP Nova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








