PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan dua tersangka kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat belasan gram.
Tersangka pengedar sabu pertama berinisial WN, 23, warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dia diamankan karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
Baca Juga: Nekat Tantang Anggota Polri Ternyata Pria di Pasuruan Positif Sabu
Penangkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 01.45 WIB, di rumah WN yang beralamat di Jalan Kabupaten Pasuruan No 4, Dusun Pasar RT 002 RW 008, Dess Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti sabu dalam 10 bungkus plastik klip dengan berbagai ukuran yang disimpan di lemari.
“Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Nguling. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Aipda Junaidi pada Senin (16/06/2025).
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu dengan berat total lebih dari 4 gram, satu unit timbangan elektrik, potongan sedotan hitam, satu pak plastik klip, serta sebuah HP.
Pelaku Ditangkap di Homestay
Dari hasil interogasi, WN mengaku mendapat pasokan sabu dari rekannya berinisial SF, 27, warga asal Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dengan gerak cepat polisi segera menangkap pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah homestay di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Di TKP tersebut, petugas menyita 18 bungkus sabu yang disembunyikan di celana SF. Total sabu yang diamankan dsri SF seberat lebih dari 10 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan, plastik klip, bong, HP, dompet, hingga uang tunai Rp2 juta.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








