JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengumumkan kategori seleksi untuk program bantuan pendidikan Beasiswa Cinta Bergema 2025. Program ini menyediakan enam kategori pendaftaran dengan alokasi terbesar diberikan kepada kategori berdasarkan kondisi ekonomi keluarga atau afirmasi ekonomi.
Menurut keterangan Hadi Mulyono selaku Kadis Pendidikan Jember, kategori yang tersedia terdiri dari jalur berprestasi, afirmasi ekonomi, aparatur sipil negara daerah (perangkat daerah), alumni pesantren, pemenang lomba, serta kategori istimewa atau khusus.
Kategori istimewa dirancang untuk mengapresiasi keluarga yang aktif memberikan kontribusi kemasyarakatan, antara lain anak dari ketua RT/RW, pengajar mengaji, aktivis posyandu, dan pelaku usaha di pasar rakyat.
Hadi menerangkan bahwa setiap kategori mempunyai standar penilaian tersendiri beserta persyaratan administratif yang harus dilengkapi. Porsi terbesar dialokasikan untuk kategori berdasarkan situasi ekonomi keluarga.
Pelaksanaan program ini diawali dengan penyebaran informasi teknis ke semua universitas, baik yang berada di wilayah Jember maupun di luar daerah. “Kemudian periode pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 30 Juni sampai 5 Juli 2025,” ujar Hadi pada Rabu (18/6/2025) malam.
BACA JUGA: Bupati Fawait Targetkan 20 Ribu Mahasiswa Jember Dapat Beasiswa
Calon penerima dapat melakukan registrasi dengan datang langsung ke kantor Pemkab Jember atau melalui platform digital yang akan disiapkan oleh tim koordinator.
Tahap selanjutnya meliputi pemeriksaan berkas dan sesi tanya jawab. Salah satu fokus utama adalah penentuan penerima tunjangan hidup senilai Rp500.000 setiap bulannya. Namun demikian, tidak seluruh peserta yang lolos akan memperoleh bantuan finansial ini.
Hadi menegaskan bahwa tim akan mengevaluasi kelayakan melalui penelaahan dokumen, wawancara, dan verifikasi masyarakat. Apabila kondisi ekonomi orang tua dinilai mencukupi, maka prioritas akan diberikan kepada yang lebih memerlukan.
Kadis Pendidikan juga mengingatkan bahwa penilaian pendapatan keluarga tidak hanya berpatokan pada bukti gaji resmi, namun dapat divalidasi melalui surat keterangan dari RT/RW serta konfirmasi pemerintah desa. Bahkan parameter tambahan seperti kapasitas listrik rumah tangga turut dijadikan bahan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








