• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Hapus Denda dan Biaya Sambungan

Hapus Denda dan Biaya Sambungan: Divisi Humas dan SDM PDAM Tirta Pandalungan, Sri Purnomo. (Foto: Istimewa)

PDAM Jember Hapus Denda dan Biaya Sambungan untuk Pelanggan Tunggakan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Advertorial, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember menghapus denda dan biaya sambungan untuk pelanggan tunggakan.

PDAM Kabupaten Jember mengumumkan inisiatif besar-besaran berupa program penghapusan sanksi finansial bagi konsumen yang mengalami pemutusan layanan atau memiliki kewajiban pembayaran tertunggak.

You might also like

Homecare.

Homecare Jember Terintegrasi Telemedicine, 1.200 Nakes Siap Layani Warga 24 Jam

21/07/2026 7:08 PM
Chatour Travel.

Penuh Makna, 45 Jemaah Umroh Pusaka by Chatour Travel dari Lansia hingga Gen Z Saling Bantu dalam Setiap Momen

21/07/2026 6:09 PM

Keputusan manajemen PDAM ini mencakup tiga komponen utama dalam skema relaksasi: eliminasi biaya reconnection, penghapusan sanksi pelanggaran, serta pembebasan tarif pergantian nama kepemilikan.

Direktur Utama PDAM Tirta Pandalungan, Miftahur Ridho melalui juru bicara Divisi Humas dan SDM, Sri Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menarik konsumen yang telah kehilangan akses layanan air bersih.

Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya mencapai sasaran kuantitatif pelanggan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan.

“Sasaran kami tahun ini sangat ambisius. Mengandalkan penambahan pelanggan baru saja tidak akan mencukupi, mengingat kapasitas distribusi air kami belum dapat melayani seluruh wilayah secara optimal. Oleh karena itu, kami fokus menarik kembali konsumen yang sebelumnya terputus melalui program amnesti ini,” papar Sri Purnomo pada Kamis (19/6/2025).

Data internal menunjukkan sekitar 3.000 konsumen dari total 46.000 pengguna aktif berpotensi mengikuti program ini, dengan cakupan periode kewajiban dari tahun 2021 hingga 2025.

hapus denda dan biaya sumbangan
Pamflet hapus denda dan biaya sumbangan untuk pelanggan tunggakan. (Foto: Dok. Pemkab Jember)

“Melalui program tersebut yang menyasar para pelanggan yang memiliki tunggakan sanksi selama lima tahun. Namun, kami juga membuka peluang bagi mereka yang terputus sebelum 2021 untuk mengajukan permohonan partisipasi,” tambahnya.

Implementasi kebijakan ini mengharuskan PDAM mengorbankan potensi pemasukan hingga Rp 2 miliar dari biaya penyambungan ulang. Angka ini belum termasuk kerugian dari penghapusan denda pelanggaran yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi tindakan konsumen yang melakukan penyambungan mandiri tanpa koordinasi resmi setelah mengalami pemutusan layanan.

“Prosedur standar kami adalah mengangkat meter dan mengunci instalasi saat melakukan pemutusan. Namun, sebagian pelanggan membuka kunci tersebut dan memasang selang secara ilegal. Sanksi untuk pelanggaran ini sebesar 50 persen dari tarif sambungan baru, ditambah denda kehilangan air dengan kalkulasi tersendiri,” rinci Sri.

Meskipun menghadapi konsekuensi finansial yang berat, manajemen PDAM tetap berkomitmen menjalankan program ini setelah melalui koordinasi intensif dengan jajaran direksi.

“Kami telah memperhitungkan dampak finansial dari keputusan ini. Dalam rapat koordinasi dengan direksi, disepakati bahwa perusahaan akan menanggung subsidi sekitar Rp 4 miliar jika menghitung seluruh komponen denda pelanggaran,” ungkap Sri Purnomo.

BACA JUGA: 6 Kategori Penerimaan Beasiswa Cinta Bergema 2025, Mahasiswa Jember Wajib Simak

Jika program ini berhasil diimplementasikan, pendapatan tahunan dipastikan akan berkurang dari target yang ditetapkan. Namun, pihaknya siap berkorban demi membantu meringankan beban finansial pelanggan dalam proses penyambungan kembali.

PDAM berencana melakukan kampanye sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai program amnesti ini. Tim khusus akan diterjunkan untuk melakukan kunjungan door-to-door ke rumah-rumah pelanggan guna menyebarkan informasi lengkap tentang program pembebasan denda.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win antara kepentingan perusahaan dalam mencapai target pelanggan dan kebutuhan masyarakat akan akses air bersih yang terjangkau.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberPDAM JemberPemkab Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Homecare.

Homecare Jember Terintegrasi Telemedicine, 1.200 Nakes Siap Layani Warga 24 Jam

by Dwi Linda
21/07/2026 7:08 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember akan mengintegrasikan layanan telemedicine dalam program Homecare yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 Juli 2026....

Chatour Travel.

Penuh Makna, 45 Jemaah Umroh Pusaka by Chatour Travel dari Lansia hingga Gen Z Saling Bantu dalam Setiap Momen

by Dwi Linda
21/07/2026 6:09 PM
0

MADINAH, Tugujatim.id - Mengawali Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan memenuhi panggilan Allah SWT menjadi momen istimewa bagi 45 jemaah...

Gus Fawait.

Gus Fawait: Anggaran Terbesar Pertanian Jember Capai Rp312 Miliar berkat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

by Dwi Linda
21/07/2026 5:47 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyebut sektor pertanian mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat dalam...

Gus Fawait.

Serap Aspirasi Warga Pakusari, Gus Fawait Fokus Air Bersih dan Layanan Homecare

by Dwi Linda
21/07/2026 4:13 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Bupati Jember Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait menyerap aspirasi masyarakat dalam rangkaian program Bunga Desaku...

Next Post
Yayasan Unira Laporkan 'Si Pilot' Eko Rohmat Ferdiansyah

Yayasan Unira Laporkan 'Si Pilot' Eko Rohmat Ferdiansyah atas Dugaan Penipuan Penggelapan Kasus Unira Land ke Polres Malang (1)

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID