JEMBER, Tugujatim.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember menghapus denda dan biaya sambungan untuk pelanggan tunggakan.
PDAM Kabupaten Jember mengumumkan inisiatif besar-besaran berupa program penghapusan sanksi finansial bagi konsumen yang mengalami pemutusan layanan atau memiliki kewajiban pembayaran tertunggak.
Keputusan manajemen PDAM ini mencakup tiga komponen utama dalam skema relaksasi: eliminasi biaya reconnection, penghapusan sanksi pelanggaran, serta pembebasan tarif pergantian nama kepemilikan.
Direktur Utama PDAM Tirta Pandalungan, Miftahur Ridho melalui juru bicara Divisi Humas dan SDM, Sri Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menarik konsumen yang telah kehilangan akses layanan air bersih.
Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya mencapai sasaran kuantitatif pelanggan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan.
“Sasaran kami tahun ini sangat ambisius. Mengandalkan penambahan pelanggan baru saja tidak akan mencukupi, mengingat kapasitas distribusi air kami belum dapat melayani seluruh wilayah secara optimal. Oleh karena itu, kami fokus menarik kembali konsumen yang sebelumnya terputus melalui program amnesti ini,” papar Sri Purnomo pada Kamis (19/6/2025).
Data internal menunjukkan sekitar 3.000 konsumen dari total 46.000 pengguna aktif berpotensi mengikuti program ini, dengan cakupan periode kewajiban dari tahun 2021 hingga 2025.

“Melalui program tersebut yang menyasar para pelanggan yang memiliki tunggakan sanksi selama lima tahun. Namun, kami juga membuka peluang bagi mereka yang terputus sebelum 2021 untuk mengajukan permohonan partisipasi,” tambahnya.
Implementasi kebijakan ini mengharuskan PDAM mengorbankan potensi pemasukan hingga Rp 2 miliar dari biaya penyambungan ulang. Angka ini belum termasuk kerugian dari penghapusan denda pelanggaran yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi tindakan konsumen yang melakukan penyambungan mandiri tanpa koordinasi resmi setelah mengalami pemutusan layanan.
“Prosedur standar kami adalah mengangkat meter dan mengunci instalasi saat melakukan pemutusan. Namun, sebagian pelanggan membuka kunci tersebut dan memasang selang secara ilegal. Sanksi untuk pelanggaran ini sebesar 50 persen dari tarif sambungan baru, ditambah denda kehilangan air dengan kalkulasi tersendiri,” rinci Sri.
Meskipun menghadapi konsekuensi finansial yang berat, manajemen PDAM tetap berkomitmen menjalankan program ini setelah melalui koordinasi intensif dengan jajaran direksi.
“Kami telah memperhitungkan dampak finansial dari keputusan ini. Dalam rapat koordinasi dengan direksi, disepakati bahwa perusahaan akan menanggung subsidi sekitar Rp 4 miliar jika menghitung seluruh komponen denda pelanggaran,” ungkap Sri Purnomo.
BACA JUGA: 6 Kategori Penerimaan Beasiswa Cinta Bergema 2025, Mahasiswa Jember Wajib Simak
Jika program ini berhasil diimplementasikan, pendapatan tahunan dipastikan akan berkurang dari target yang ditetapkan. Namun, pihaknya siap berkorban demi membantu meringankan beban finansial pelanggan dalam proses penyambungan kembali.
PDAM berencana melakukan kampanye sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai program amnesti ini. Tim khusus akan diterjunkan untuk melakukan kunjungan door-to-door ke rumah-rumah pelanggan guna menyebarkan informasi lengkap tentang program pembebasan denda.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win antara kepentingan perusahaan dalam mencapai target pelanggan dan kebutuhan masyarakat akan akses air bersih yang terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








