MALANG, Tugujatim.id – Pihak Yayasan Unira melaporkan ‘Si Pilot’ Eko Rohmat Ferdiansyah atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan kasus Unira Land ke Polres Malang, Selasa (17/6/2025). Pelapor adalah pemilik sah SHM Unira Land, Drs. Mahmud Ghozali.
Unira Land merupakan lahan seluas 1,8 hektar di kawasan Ngajum, Kabupaten Malang. Lahan tersebut digadang-gadang sebagai proyek strategis Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA Malang) guna Perumahan Dosen, Sport center dan pengembangan Kampus 2.
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Unira) membeli lahan di Ngajum tersebut sekitar tahun 2017. Lalu Apa Masalahnya?
Kuasa Hukum pemilik SHM Wisnu Murti Wibowo menjelaskan, laporan dugaan pidana tersebut ke Polres Malang merupakan komitmen bersama Unira Malang ‘membersihkan masalah’ yang selama ini tak kunjung selesai.
Wisnu menjelaskan, Mahmud Ghozali merupakan Sekretaris yayasan pada tahun dimaksud. Pembelian lahan oleh yayasan memang diatasnamakan Mahmud, guna mempercepat proses pembelian juga penjualan kavling untuk pembiayaan pembangunan Unira Land.
Sementara ada satu nama dari luar Unira, yaitu Direktur PT Amaya Alam Semesta (AAS) Eko Rohmat Ferdiansyah, yang malah ikut-ikutan mengurusi Unira Land. Padahal menurut Wisnu, dia hanyalah kolega dari mantan Rektor Unira, dan tidak pernah bekerja sama dengan Unira.
Sejak saat itulah masalah Unira Land menurut Winsu, bermula. Sengkarut pembangunan Unira Land dianggap bermasalah sejak adanya Eko Rohmat Ferdiansyah yang dikenal sebagai pilot. Dia diduga ikut cawe-cawe lahan Unira Land yang diperuntukkan perumahan dosen.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Operasional Pesawat di Jember, Direktur PT AAS Eko Rohmat Menghilang
“Pembelian lahan waktu itu memang diatasnamakan saudara Mahmud Ghozali sebagai Sekretaris Yayasan untuk mempercepat proses pengembangan,” jelas Wisnu kepada tugujatim.id.
Namun kemudian, terlapor Eko diduga mengklaim dan mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada PT AAS. Alih-alih untuk membantu penjualan kavling lahan untuk pengembangan Unira, malah timbul masalah hingga saat ini.
“Ada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2020 yang melibatkan Mahmud Ghozali dan Eko Rohmat Ferdiansyah di hadapan Notaris Dina Agung Citra Dewi. Tapi ini diakui bahwa tidak ada pembayaran,” imbuh Wisnu.
Padahal, Yayasan Unira berharap proses penjualan kavling guna percepatan pembangunan Unira kampus 2 sangat diperlukan. Saat itu tahun 2020 menurut Wisnu, sudah banyak konsumen yang memesan kavling lahan perumahan dosen tersebut.
Kemana para konsumen membayar? Wisnu menegaskan, ada konsumen yang membayar kepada Unira, ada juga yang membayar kepada Eko sebagai pimpinan PT AAS. Para konsumen inilah yang kemudian saat ini dirugikan atas permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Direktur PT AAS Eko Rohmat Ferdiansyah Dikabarkan Hilang, Alamat Kantor di Kota Malang Beralih Fungsi
“Terlapor menciptakan adu domba antara konsumen dengan Unira. Mereka tentunya dirugikan karena ketidakpastian SHM yang saat ini sedang dalam kasus, padahal saudara Eko Rohmat Ferdiansyah tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ucapnya.
Pihak Yayasan Unira juga menyayangkan tindakan Eko Rohmat Ferdiansyah yang melaporkan Unira ke Polda Jatim dengan dugaan yayasan Berbisnis. Termasuk melaporkan Notaris lain di Kota Malang yang saat ini memegang SHM beratasnamakan Mahmud Ghozali.

Wisnu menerangkan, Eko Rohmat Ferdiansyah melaporkan notaris tersebut karena tidak memberikan memberikan SHM untuk PPJB atas nama Eko atau PT AAS. Sementara pihak Yayasan mengapresiasi notaris tersebut karena bertindak adil dan bijaksana. SHM tidak dapat diberikan selain kepada pemilik sah.
“Unira saat ini sedang menanggung masalah yang disebabkan orang yang tidak ada legal standingnya di Unira. Meskipun ada indikasi terlapor juga memanfaatkan kolaborasi dengan oknum di internal Unira,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








