JEMBER, Tugujatim.id – Buntut aksi demo pengemudi ojol pada 20 Mei 2025, otoritas Kabupaten Jember bersama anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai kesepakatan untuk membuat peraturan khusus transportasi berbasis aplikasi.
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di gedung Dinas Perhubungan Jember, Jumat (20/06/2025), diskusi terfokus pada pembentukan landasan yuridis yang mengatur sistem tarif dan jaminan kesejahteraan bagi operator kendaraan ojol dengan pendekatan yang berkeadilan dan sistematis.
Baca Juga: Demo Ojol di Jember, Gus Fawait Beri Tanggapan Secara Daring dari Jakarta
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya, pembuatan peraturan ini akan mengikutsertakan Forum Komunikasi Ojek Online Bersatu sebagai wakil kepentingan para pengemudi.
“Hasil akhirnya berupa regulasi yang menjadi acuan hukum, sehingga perusahaan aplikasi dapat menyesuaikan kegiatan operasionalnya dengan standar yang ditetapkan daerah,” jelasnya.
Sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan, tim merujuk pada keberhasilan penerapan sistem tarif di kawasan Stasiun Jember yang telah berjalan efektif berkat dukungan payung hukum koperasi.
“Saat terjadi penyesuaian tarif di area stasiun, perusahaan aplikasi menerima karena terdapat legitimasi dari Koperasi Giat Bersama Sejahtera,” kata Agus sambil memberikan ilustrasi kejadian terdahulu.
Modifikasi tarif tetap berpedoman pada batasan tarif maksimal dan minimal yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami melakukan penyesuaian dalam jumlah terbatas agar dapat mengcover biaya BPJS dan meningkatkan kesejahteraan driver tanpa memberatkan konsumen secara berlebihan,” papar Agus.
Dinas perhubungan merencanakan dua sesi pertemuan tambahan yang melibatkan BPJS dan perusahaan aplikasi guna memperkuat pelaksanaan regulasi secara optimal.
“Rangkaian pertemuan ini krusial untuk menghasilkan kebijakan yang tegas, bukan sekadar perdebatan berkepanjangan. Prosesnya harus diselesaikan hingga tahap penerapan,” tegas Agus.
Regulasi Ojol Dilengkapi Jaminan Perlindungan Sosial
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menilai Surat Keputusan Bupati sebagai terobosan progresif yang berpotensi menjadi rujukan di tingkat nasional.
“Apabila SK ini mencapai kesuksesan, maka Jember akan tercatat sebagai kabupaten pionir di Indonesia yang memiliki regulasi ojol dilengkapi dengan jaminan perlindungan sosial,” katanya.
Ardi menjelaskan bahwa usulan tarif dari para driver akan disesuaikan berdasarkan kategori layanan namun tetap mengikuti pedoman provinsi.
“Penetapan tarifnya beragam, namun masih dalam koridor aturan. Jember berpeluang menjadi daerah model bagi wilayah lainnya,” ungkap Ardi.
Dia menekankan bahwa perusahaan aplikasi diwajibkan mematuhi SK Bupati.
“Jika ada yang menolak, kami akan mencari perusahaan aplikasi alternatif yang bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








