KOTA MALANG, Tugujatim.id – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Malang menegaskan bahwa tidak ada pelaku UMKM yang dikenakan pajak dalam Perda yang saat ini sedang dibahas tersebut.
Indra Permana, Ketua Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang memandang, sejumlah pihak salah menafsirkan Perda PDRD ini. Padahal, Perda ini berhasil merubah batas omzet objek PBJT makanan dan minuman yang dikenai pajak sebelumnya beromzet minimal Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 15 juta per bulan.
“Jadi ada banyak kegagalan paham memaknai perda ini. Sehingga muncul sejumlah pernyataan ngawur di media sosial. Seolah dewan akan memajaki UMKM dan perdanya disahkan. Itu ngawur,” ucapnya.
Indra mengatakan bahwa regulasi pajak yang ada di dalam Perda PDRD yang disepakati eksekutif dan legislatif ini hanya seputar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berfokus pada sub sektor pajak makanan dan minuman.
Tidak ada UMKM yang akan dikenai pajak melalui Perda PDRD tersebut. Sebab, perda ini hanya berfokus pada usaha restoran atau kafe yang sudah menjadi objek pajak PBJT makanan dan minuman (mamin)
“Kami tidak pernah mengesahkan perda tentang UMKM, yang ada adalah Perda PDRD yang didalamnya ada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman. Dulu, ini namanya pajak resto,” jelasnya.
“Pajak ini, dikenakan kepada restoran atau depot yang sudah besar. Bukan semua pelaku UMKM apalagi PKL,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa UMKM seperti toko kelontong, penjual baju, penjual nasi goreng hingga PKL bukan merupakan objek PBJT mamin. Meski omzet mereka lebih dari Rp 15 juta per bulan, tetap tidak akan dikenai pajak lantaran bukan objek pajak dalam perda tersebut.
BACA JUGA: Batas Pajak Kuliner Kota Malang Lebih Longgar, Dari Rp5 Juta Jadi Rp15 Juta
“Di Perda PDRD ini tegas hanya mengatur PBJT mamin, bukan UMKK, toko kelontong atau bahkan bengkel motor,” urainya.
Terkait pengenaan pajak sebesar 10 persen bagi objek PBJT mamin, Indra menegaskan pajak tersebut sama sekali tidak dibebankan ke pelaku usaha makanan dan minuman yang bersangkutan. Indra menyebut bahwa pajak 10 persen itu merupakan pajak yang titipan dari konsumen dan merupakan regulasi pajak yang berlaku secara nasional.
“Kalau kita makan di Solaria, KFC atau ngopi di kafe, misal bayar kopi habis Rp 21 ribu, pasti di situ ada tambahan bayar 10 persen. Itu PB1 (Pajak Resto),” tandasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








