• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Indra Permana, Ketua Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang. Foto: M Sholeh

Indra Permana, Ketua Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang. Foto: M Sholeh

Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang: Tak Ada Pengenaan Pajak UMKM

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
12 months ago
in Advertorial, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA MALANG, Tugujatim.id – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Malang menegaskan bahwa tidak ada pelaku UMKM yang dikenakan pajak dalam Perda yang saat ini sedang dibahas tersebut.

Indra Permana, Ketua Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang memandang, sejumlah pihak salah menafsirkan Perda PDRD ini. Padahal, Perda ini berhasil merubah batas omzet objek PBJT makanan dan minuman yang dikenai pajak sebelumnya beromzet minimal Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 15 juta per bulan.

You might also like

Gus Fawait.

Sandang Gelar Doktor, Disertasi Gus Fawait Soroti Peran Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

13/06/2026 12:15 PM
UM

9.218 Mahasiswa UM Siap Mengabdi Lewat Program UM BBM 2026

13/06/2026 7:00 AM

“Jadi ada banyak kegagalan paham memaknai perda ini. Sehingga muncul sejumlah pernyataan ngawur di media sosial. Seolah dewan akan memajaki UMKM dan perdanya disahkan. Itu ngawur,” ucapnya.

Indra mengatakan bahwa regulasi pajak yang ada di dalam Perda PDRD yang disepakati eksekutif dan legislatif ini hanya seputar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berfokus pada sub sektor pajak makanan dan minuman.

Tidak ada UMKM yang akan dikenai pajak melalui Perda PDRD tersebut. Sebab, perda ini hanya berfokus pada usaha restoran atau kafe yang sudah menjadi objek pajak PBJT makanan dan minuman (mamin)

“Kami tidak pernah mengesahkan perda tentang UMKM, yang ada adalah Perda PDRD yang didalamnya ada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman. Dulu, ini namanya pajak resto,” jelasnya.

“Pajak ini, dikenakan kepada restoran atau depot yang sudah besar. Bukan semua pelaku UMKM apalagi PKL,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa UMKM seperti toko kelontong, penjual baju, penjual nasi goreng hingga PKL bukan merupakan objek PBJT mamin. Meski omzet mereka lebih dari Rp 15 juta per bulan, tetap tidak akan dikenai pajak lantaran bukan objek pajak dalam perda tersebut.

BACA JUGA: Batas Pajak Kuliner Kota Malang Lebih Longgar, Dari Rp5 Juta Jadi Rp15 Juta

“Di Perda PDRD ini tegas hanya mengatur PBJT mamin, bukan UMKK, toko kelontong atau bahkan bengkel motor,” urainya.

Terkait pengenaan pajak sebesar 10 persen bagi objek PBJT mamin, Indra menegaskan pajak tersebut sama sekali tidak dibebankan ke pelaku usaha makanan dan minuman yang bersangkutan. Indra menyebut bahwa pajak 10 persen itu merupakan pajak yang titipan dari konsumen dan merupakan regulasi pajak yang berlaku secara nasional.

“Kalau kita makan di Solaria, KFC atau ngopi di kafe, misal bayar kopi habis Rp 21 ribu, pasti di situ ada tambahan bayar 10 persen. Itu PB1 (Pajak Resto),” tandasnya. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: DPRD Kota MalangKota MalangPemkot MalangUMKM
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Gus Fawait.

Sandang Gelar Doktor, Disertasi Gus Fawait Soroti Peran Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

by Dwi Linda
13/06/2026 12:15 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait resmi menyelesaikan studi doktoralnya di Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas...

UM

9.218 Mahasiswa UM Siap Mengabdi Lewat Program UM BBM 2026

by Mochamad Abdurrochim
13/06/2026 7:00 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 9.218 mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) resmi diberangkatkan untuk mengikuti program Universitas Negeri Malang Belajar Bersama...

Jember

Oplah Jangkau 12 Ribu Hektare, Jember Genjot Produksi Pangan Lewat Modernisasi Pertanian

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:00 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat sektor pertanian melalui program Optimalisasi Lahan (Oplah), Irigasi Perpompaan (Irpom), serta modernisasi...

ASN

Pemkab Jember Libatkan 22 Ribu ASN untuk Perkuat Branding Daerah di Ruang Digital

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 5:00 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai mengoptimalkan kekuatan komunikasi digital untuk memperkenalkan potensi daerah kepada masyarakat yang lebih...

Next Post
Yayasan Unira.

Komitmen Yayasan Unira Bereskan Masalah Unira Land (4)

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID