MALANG, Tugujatim.id – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Yayasan Unira) berkomitmen membereskan masalah Unira Land. Yayasan ingin para user mendapatkan hak dan Unira Malang berkembang lebih pesat.
Kasus Unira Land bisa menjadi tonggak perkembangan Unira Malang selanjutnya. Dengan catatan, masalah kawasan kampus 2 Unira atau Unira Land di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jatim, segera beres.
Rapat Terbatas Yayasan di Warung Tani Dau

Pengurus Yayasan Unira menggelar rapat terbatas di rumah makan Warung Tani, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat sore hingga petang (20/06/2025). Sejumlah pengurus yang hadir adalah ketua Yayasan Dr KH Romadhon Chotib MH, para pengurus, pembina yayasan, para wakil Rektor Unira Malang, dan tim hukum. Tugujatim.id mewawancarai langsung ketua Yayasan Unira pada Senin (23/06/2025).
Apa yang Dibahas dalam Rapat di Dau?
Kami membahas soliditas yayasan dan arah pemajuan Unira Malang selanjutnya. Kami juga membahas kasus Unira Land agar cepat beres.
Bagaimana Kasus Unira Land Akan Dibereskan?
Saya dilantik menjadi Ketua Yayasan bulan puasa kemarin (03/03/2025). Tentu saya mempunyai tanggung jawab menyelesaikan persoalan-persoalan di tubuh yayasan. Yaitu kasus Unira Land.
Kami para pengurus berkomitmen untuk segera membereskan kasus ini. Termasuk, kami juga percaya bahwa para user kavling perumahan dosen di Unira Land yang notabene adalah teman-teman kami, juga ingin masalah cepat kelar.
Bagaimana Kasus Unira Land Terjadi dan Bagaimana Akan Dihadapi?
Proyek Unira Land merupakan inisiasi dari Kampus Unira yang dijabat Rektor Unira Malang Hasan Abadi MAP. Proyek itu dicanangkan mulai 2015 lalu.
Unira Malang ingin mengembangkan kampus dan diputuskan lewat musyawarah yayasan dalam rapat pleno Yayasan dan Rektorat Unira Malang. Total luas lahan Unira Kampus 2 yaitu kurang lebih 8 hektare di Palaan Ngajum. Kebutuhan pembiayaan pengembangan melalui pinjaman perbankan atau kredit sejak 2018 dengan masa waktu 10 tahun.
Sebagian lahan, sekitar 1,8 hektare direncanakan dijual untuk mencari sumber likuiditas tambahan keuangan Unira Malang. Kampus saat itu membutuhkan pembiayaan untuk pengembangan berkelanjutan.
Proyek perumahan ini untuk memfasilitasi para dosen Unira, guru-guru SMK, dan warga Unira secara umum. Sebagaimana pondok pesantren membangunkan rumah tinggal untuk para guru mereka.
Harga kavling perumahan sangat terjangkau karena tujuannya adalah membantu para guru dan dosen. Ada promo dan subsidi.
Saya memang tidak tahu banyak waktu itu bagaimana prosesnya. Tapi saya adalah user atau pembeli kavling.
Baca Juga: Kondisi Unira Land yang Terbengkalai (3)
Saya bayar Rp50 juta kepada Wakil Rektor II Unira Malang Hilmi Muhammad waktu itu. Saat itu saya tidak mau ketinggalan karena ada promo dan subsidi untuk kavling tahap pertama. Sekitar 50 kavling, makanya banyak yang minat. Saya sendiri beli dan nyicil dari 2017.
Awalnya, saya juga bertanya-tanya bagaimana kelanjutan Unira Land yang terbengkalai itu. Tapi sekarang saya paham apa yang terjadi.
Tim yayasan saat ini memegang data, siapa user yang membayar lunas, berapa kavling yang terbayarkan dan lainnya. Para user ini butuh kepastian. Sebelum-sebelumnya, memang tidak ada komunikasi intensif Unira dengan user.
Makanya sekali lagi, kami ingin menyelesaikan masalah dan memenuhi hak user, terutama mereka yang sudah membayar.
Mengumpulkan Pengurus Yayasan dengan User Unira Land
Dalam waktu dekat kami ingin mengundang para user. Apa yang menjadi keresahan mereka selama ini perlu kami tampung dan komunikasi intensif.
Di grup komunikasi user, ada sekitar 40 user. Namun, juga ada yang belum masuk di grup itu. Bahkan, ada user yang sudah meninggal.
Yayasan sudah bergerak, bertemu keluarga dari user yang sudah meninggal. Mereka meminta agar masalah Unira Land segera selesai.
Untuk masalah dengan Eko Rohmat Ferdiansyah “si pilot”, saya tidak kenal. Dan dalam dokumen Unira Malang, nama Eko tidak ada sangkut pautnya, tidak pernah ada hitam di atas putih (legal standing).
Diberitakan sebelumnya, Eko Rohmat Ferdiansyah “si pilot” dilaporkan ke Polres Malang karena dugaan penipuan penggelapan. Menjual lahan Unira Land lewat PT Amaya Alam Semesta (PT AAS).
Padahal, status lahan masih warna hijau. Masih kami urus agar bisa diperuntukkan perumahan. Lahan itu dulu dibeli dari warga Desa Palaan Ngajum.
Sementara Eko Rohmat Ferdiansyah melaporkan Yayasan Unira ke Polda Jatim atas dugaan yayasan berbisnis. Padahal yang yayasan lakukan adalah fasilitasi warga Unira Malang.
Insyaa Allah ada jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








