JAKARTA, Tugujatim.id – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa status kepesertaan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, asalkan memenuhi syarat tertentu. Hal ini merespon beredarnya kabar jika sekitar 7,3 juta peserta program JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kese (PBI-JK) dinonaktifkan.
Menurut Rizzky, peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. Beberapa kriteria itu, antara lain masuk dalam daftar peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis.
“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” ujarnya.
Rizzky menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan data DTSEN, menggantikan data lama dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Tak heran jika ada peserta yang dinonaktifkan karena namanya tidak tercantum dalam data DTSEN,” imbuhnya.
Meski begitu, peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan permohonan pengaktifan ulang melalui Dinas Sosial setempat, dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Nantinya, Dinsos akan mengusulkan nama tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
BACA JUGA: Transformasi Layanan BPJS Kesehatan, 94,6 Persen Warga Indonesia Telah Tercover Jaminan Kesehatan
Tambah Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
Karenanya, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal untuk mengecek status aktif tidaknya peserta JKN, antara lain:
• Care Center 165
• WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
• Aplikasi Mobile JKN
• Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” pungkas Rizzky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








