KOTA MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang merekomendasikan agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Malang lebih fokus ke program Universal Health Coverage (UHC).
Sebab, alokasi DBHCHT selama ini dinilai kerap mengakibatkan tingginya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang di APBD Kota Malang 2024 mencapai Rp204 Miliar.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di gedung DPRD Kota Malang pada Senin (7/7/2025).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani mengatakan bahwa tren SiLPA APBD di Kota Malang dari tahun ke tahun trennya memang menurun. Namun pihaknya mempertanyakan kenapa SiLPA ini masih tinggi.
Pihaknya menyoroti soal alokasi DBHCHT yang selalu berkontribusi tinggi dalam SiLPA Kota Malang akibat keterbatasan fleksibilitas hingga regulasi yang berakibat pada ketidaktepatan sasaran penerimaan daerah. Hal ini menurutnya perlu segera ditetapkan solusinya sebagai antisipasi tingginya SiLPA.
“Kami berharap ada diskresi dari pemerintah pusat, kami akan membuat skema untuk konsultasi. Karena untuk di Kota Malang sendiri kan tidak banyak buruh pabrik rokok,” kata Amithya.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Libatkan Peran KIM-Karang Taruna
Pihaknya mendorong agar alokasi DBHCHT di Kota Malang juga bisa lebih difokuskan untuk mendukung program program yang langsung dirasakan masyarakat. Misalnya Universal Health Coverage (UHC). Dengan demikian alokasi DBHCHT bisa lebih optimal dan tepat sasaran.
“Kami berharap bisa dialihkan untuk yang lain, yang porsinya lebih besar tapi masih didalam koridor. Seperti contohnya untuk UHC,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi atas tingginya angka SiLPA tersebut. Menurutnya, ada beberapa regulasi yang membuat angka SiLPA tinggi.
“Ada beberapa regulasi yang akhirnya membuat kami tidak bisa mencairkan anggaran untuk kegiatan kegiatan. Ada yang tidak bisa terlaksanakan,” urainya.
“Salah satunya terkait regulasi DBHCHT. Karena ada ketentuan dari pusat jadi akhirnya gak bisa maksimal kami salurkan,” sambungnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








