JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) bakal melaporkan kelambanan penanganan perlintasan kereta api berbahaya di kawasan Pecoro kepada Pemerintah Pusat di Jakarta jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu maksimal dua hari.
Ancaman tegas ini dilontarkan bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu, setelah menilai respons Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember terlalu lambat dalam menangani kondisi perlintasan yang telah menimbulkan kecelakaan dan kemacetan luar biasa.
“Saya minta dalam waktu sehari dua hari, besok maksimal lusa harus sudah ada tindakan konkret. Kalau tidak, kami akan turun lagi dan kami akan laporkan kepada pemerintah pusat di Jakarta,” tegas Gus Fawait, usai meninjau langsung perlintasan KA Pecoro pada Senin (7/7/2025).
Keputusan untuk melaporkan ke pusat itu mencuat, usai Gus Fawait menilai sistem birokrasi terlalu berbelit saat nyawa warga terancam. Meski perlintasan tersebut, secara teknis bukan menjadi kewenangan Pemkab Jember, Gus Fawait memilih mengambil langkah berani.
“Memang kalau itu bukan kewenangan kami, kami perlu waktu untuk berkoordinasi. Tapi kalau memang kelamaan berkoordinasi ya kami akan turun saja,” ungkap Fawait.
Bupati Fawait menegaskan bahwa hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa warga Indonesia termasuk warga Jember.
BACA JUGA: Gus Fawait dan KAI Daop 9 Jember Bersitegang di Perlintasan Sebidang Pecoro
Kritik Bupati Jember terhadap instansi terkait semakin menguat setelah terungkap bahwa surat resmi Pemkab Jember yang dikirim ke BBPJN dan PT KAI mengalami keterlambatan proses.
Asisten Manajer Hukum PT KAI Daop 9 Jember, Yulianto Setyo Nugroho, mengakui surat tersebut baru diterima belakangan.
“Ini tadi saya baru cek ya untuk surat yang memang ada ya dari disampaikan Pak Bupati tadi sebenarnya sudah kami terima juga. Ternyata itu suratnya agak terlambat datangnya,” akui Yulianto.
Keterlambatan administratif ini menambah kesal Gus Fawait, yang melihat setiap hari penundaan sebagai risiko tambahan bagi keselamatan warga yang melintas di perlintasan berbahaya tersebut.
Ancaman laporan ke pusat juga mengandung kritik tersirat terhadap sistem pembagian kewenangan yang dinilai tidak responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Sementara PT KAI berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang menetapkan tanggung jawab berdasarkan jenis jalan.
“Kalau ini masuk jalan provinsi berarti tanggung jawabnya di gubernur. Kalau jalan nasional di menteri,” kata Yulianto.
BACA JUGA: Gus Fawait Tambal Jalan Sementara Perlintasan KA Pecoro, Desak Perbaikan KAI dan Pihak Terkait
Namun, penjelasan teknis ini tampaknya tidak memuaskan Gus Fawait yang mengutamakan tindakan cepat. Ancaman melaporkan ke Jakarta menunjukkan strategi tekanan bertingkat yang dipilih Bupati Jember.
Setelah jalur koordinasi formal melalui surat resmi tidak memberikan hasil memuaskan, kini ancaman eskalasi ke tingkat pusat menjadi senjata untuk mempercepat penyelesaian masalah. Jika benar-benar direalisasikan, laporan ini berpotensi menjadi sorotan pemerintah pusat terhadap kinerja BBPJN dan PT KAI di tingkat daerah.
Meski mengancam akan melaporkan ke pusat, Bupati Fawait tetap menunjukkan komitmen untuk tidak menunggu keputusan dari Jakarta. Bahkan, di hari itu juga, Pemkab Jember melakukan perbaikan jalan dengan mengaspal bagian yang rusak.
“Aspalnya dari Pemkab Jember. Kita akan perbaiki supaya tidak terlalu seperti ini. Sehingga nanti motor bisa lewat dengan baik,” kata Gus Fawait.
BACA JUGA: DPRD Jember Desak BPJN Perbaiki Perlintasan Kereta Api Pecoro yang Rawan Makan Korban
Setidaknya, dalam dua hari kedepan, publik akan menyaksikan apakah ancaman Bupati Jember hanya gertakan politik atau benar-benar akan direalisasikan. Keputusan ini akan menjadi precedent penting bagi kepala daerah lain yang menghadapi masalah serupa dengan instansi vertikal.
Jika laporan ke pusat benar-benar terjadi, ini bisa menjadi momentum evaluasi sistem koordinasi antarinstansi dalam menangani permasalahan keselamatan publik yang bersifat mendesak. Sebaliknya, jika dalam dua hari ada tindakan konkret dari BBPJN dan PT KAI, maka ancaman Bupati Jember terbukti efektif sebagai pressure politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








