TUBAN, Tugujatim.id – Ironis! Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun turut diamankan aparat saat terlibat konvoi anarkis penggembira PSHT di Kabupaten Tuban, Selasa malam (08/07/2025).
Bocah tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD namun nekat mengikuti rombongan yang hendak masuk ke pusat kota, meski larangan sudah disebar jauh-jauh hari. Tidak sendirian, anak tersebut termasuk dari 294 orang peserta konvoi anarkis penggembira PSHT yang diamankan aparat gabungan di sejumlah titik masuk wilayah Tuban.
Baca Juga: Jelang Pengesahan Warga Baru, Polisi Amankan Konvoi Penggembira PSHT di Tuban
Selain itu, petugas juga menyita 170 kendaraan roda dua dari para pelanggar yang mayoritas datang dari luar daerah seperti Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, hingga Rembang.
“Ini sangat disayangkan. Anak sekecil itu kok bisa sampai terlibat aksi seperti ini,” ungkap Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale SIK saat meninjau langsung para pelanggar yang dikumpulkan di Mapolres Tuban.
Menurut dia, banyak dari penggembira datang karena terprovokasi ajakan melalui media sosial. Kontennya berisi undangan terbuka untuk membuat keributan saat pengesahan warga baru PSHT berlangsung.
“Mereka datang tanpa arah, ada yang membawa arak, bahkan sempat merusak dan bikin onar di jalan,” imbuhnya.
Beberapa penggembira sempat jadi sasaran amukan warga karena dianggap meresahkan. Salah satu di antaranya, penggembira asal Bojonegoro, mengalami luka-luka usai dikeroyok warga sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Polisi Beri Efek Jera Tidak Langsung Dipulangkan
Kapolres juga menyinggung insiden-insiden tragis di daerah lain akibat konvoi serupa, mulai dari kecelakaan maut hingga aksi penusukan yang melibatkan massa dan warga.
“Kalau sampai ada yang meninggal, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kejadian di Tulungagung atau Malang terulang di sini,” katanya menegaskan.

Sebagai bentuk efek jera dan edukasi, para pelanggar konvoi anarkis penggembira PSHT tidak langsung dipulangkan. Mereka baru boleh kembali ke rumah setelah dijemput orang tua atau wali, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini juga tanggung jawab. keluarga. Biar ada kesadaran bersama,” tegas Tanasale.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








